Liputan6.com, Jakarta Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Reliana Situmpol, membenarkan adanya laporan terkait pemerkosaan dilakukan oleh ayah tiri dari seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial STA di Tambora, Jakarta Barat.
"Laporan sudah diterima dan akan kita tindaklanjuti,” kata Reliana dalam keterangan pers diterima, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga
Reliana mengatakan, laporan dilakukan langsung oleh ayah kandung korban bernama Rohmansyah (42). Menurut keterangan pelapor, korban disetubuhi dalam 3 tahun terakhir tinggal bersama terduga pelaku dan ibu kandungnya.
Advertisement
"Dia tinggal bersama ibu kandungnya juga ayah tirinya. Perbuatan bejat itu diceritakan langsung korban saat di rumah ayah kandungnya,” jelas Reliana.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dilecehkan di Usia 13 Tahun
Menurut Rohamansyah, lanjut Reliana, korban mengaku telah disetubuhi pertama kali pada usia 13 tahun. Namun saat itu, korban tidak berani melapor karena mendapat ancaman.
"Korban diancam, kalau mengadu ibu kandungnya akan disakiti,” jelas dia.
Saat ini korban tengah menjalani proses visum untuk pemeriksaan. Selain itu, polisi juga akan mengumpulkan barang bukt dan sejumlah saksi, sekaligus menangkap pelaku.
Advertisement