Luhut Jelaskan Parameter Daerah yang Masuk Kategori PPKM Level 3-4

Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, parameter daerah yang masuk kategori PPKM level 3-4.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Jul 2021, 20:06 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2021, 20:06 WIB
Menko Luhut
Luhut Binsar Pandjaitan adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, parameter daerah yang masuk kategori PPKM level 3-4.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah sudah tidak lagi menggunakan istilah PPKM mikro atau PPKM darurat sebagai istilah kebijakan pembatasan masyarakat.

"Kita menggunakan sejumlah indikator, seperti laju transmisi kasus, respons sistem kesehatan (di tiap daerah) dan kondisi sosiologis masyarakat yang menjadi sangat penting," kata Luhut saat jumpa pers daring, Rabu (21/7/2021).

Dia memastikan, dalam lima hari ke depan testing dan tracing akan berjalan masif di daerah padat penduduk.

Menurut Luhut, hal itu dilakukan pemerintah sebagai perjuangan menurunkan tiap-tiap daerah yang masuk PPKM level 4.

Sebab direncanakan, pada 26 Juli 2021, sejumlah daerah yang sudah bisa terkendali kasusnya maka kebijakan diterapkannya bisa diturunkan ke Level 3.

"Pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan testing, tracing di tempat padat penduduk, Kita mulai 1-2 hari ini kita lakukan secara masif," jelas Luhut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dengan Vaksinasi

Selain testing dan tracing, cara pemerintah menurunkan level PPKM adalah dengan vaksinasi. Artinya, kedua hal itu menjadi kebijakan paralel yang berjalan demi kelonggaran 26 Juli 2021.

"Kelonggaran tanggal 26 itu testing tracing dan vaksin itu akan berjalan paralel kita akan lakukan itu di aglomerasi seperi Jabodebek, Bandung, Solo Raya, Surabaya Malang raya, ada 7-8 nah itu bgitu kita lalukan dan jika ada positif langsung karantina sehingga tingkat memburuk bisa diperkecil," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya