Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota Bogor menerapkan kebijakan ganjil genap selama periode PPKM Level 4. Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Satgas Covid-19 bersama kepolisian menyiapkan 17 titik penyekatan atau check point.Â
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, 17 titik penyekatan itu tersebar di dalam kota dan batas kota. Tujuannya untuk mengurangi dan mengatur mobilitas masyarakat di Kota Bogor selama pelaksanaan PPKM Level 4.
Baca Juga
Seperti dilansir Antara, 17 lokasi penyekatan ganjil genap Kota Bogor tersebut adalah simpang Jembatan Merah, simpang Empang, simpang Baranangsiang, simpang McD Lodaya, simpang Pos Terpadu Juanda, simpang Denpom.
Advertisement
Selanjutnya simpang Warung Jambu, simpang SPBU Air Mancur, simpang ex Bale Binarum, underpass Soleh Iskandar, simpang Tol BORR, putaran SPBU Veteran, simpang Salabenda, simpang Ciawi, simpang Dramaga, simpang Yasmin, dan simpang Brimob Kedunghalang.
Menurut Susatyo, ganjil-genap bagi kendaraan bermotor efektif berlaku pada Jumat (23/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021). Kebijakan ini diambil untuk menekan kasus positif Covid-19 di Kota Bogor yang masih tinggi.
"Jika hasilnya cukup efektif mengurangi mobilitas masyarakat, maka akan dilanjutkan pada hari kerja. Pelaksanaannya situasional selama 24 jam," katanya.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Beda Ganjil Genap dan Penyekatan Saat PPKM Darurat
Pada pelaksanaan kebijakan ganjil-genap, kata dia, polanya tidak lagi melakukan penyekatan terhadap masyarakat di luar sektor kritikal dan esensial seperti saat PPKM Darurat, tapi diganti dengan mengatur mobilitas masyarakat.
"Polanya diganti, dari melarang diubah menjadi mengatur, agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk obat-obatan, dan kebutuhan lainnya, agar tidak terjadi penumpukan di waktu yang sana," katanya.
Pada pelaksanaan ganjil-genap mendatang, tetap diberlakukan pengecualian bagi kendaraan darurat, seperti ambulans, kendaraan damkar, tenaga kesehatan, kenadraan dinas TNI/Polri, kendaraan sembako, angkutan umum, serta kendaraan online.
Advertisement