Kronologi Penangkapan Satpol PP Gadungan Jakarta Tipu 9 Orang Jadi Anggotanya

Arifin mengatakan kasus penipuan yang mengatasnamakan Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di satuannya, terungkap dari salah satu keluarga korban.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Jul 2021, 11:54 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2021, 01:00 WIB
FOTO: PSBB Diperpanjang, PKL Tanah Abang Kembali Ditertibkan
Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi saat menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa pandemi COVID-19 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah PSBB selama 14 hari mulai tanggal 22 Mei 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan kasus penipuan yang mengatasnamakan Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di satuannya, terungkap dari salah satu keluarga korban yang curiga akan tugas yang diberikan kepada korban.

Diketahui, dua orang pelaku bernisial YF dan BA yang merupakan Satpol PP gadungan DKI Jakarta telah ditangkap.

"Dari pihak keluarga korban ada yang bertanya kepada kami, apa betul ada orang atas nama YF yang merekrut PJLP Satpol PP. Setelah dicek, rupanya pelaku bukan anggota kami," kata Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021).

Keluarga korban juga mempertanyakan gaji yang diterima bukan dari lembaga Pemprov DKI Jakarta. Lalu dari penyelidikan sementara terdapat sembilan orang mendaftarkan diri melalui oknum YF.

Lalu, pengamanan kepada sembilan korban dilakukan di Taman Ujung Menteng, Jakarta Timur pada Senin (26/7/2021) pukul 09.00 WIB. Hal tersebut untuk meminta keterangan terkait oknum Satpol PP YF.

"Penjemputan dan pengamanan terhadap YF di kediamannya daerah Pondok Ungu Permai, Babelan, Bekasi pada sekitar pukul 10.30 WIB," jelas Arifin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dijemput di Bekasi

Kemudian, dari keterangan YF diketahui bekerjasama dengan bibinya BA. Lalu penjemputan kepada BA dilakukan di rumahnya yang berlokasi di Villa Mahkota Indah, Tarumajaya, Bekasi.

"Pemeriksaan pelaku dan korban oleh tim PPNS Satpol PP DKI Jakarta di ruang Rapat Satpol PP lantai 14 Blok H," ujar dia.

Sementara itu, Arifin juga mengatakan pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya yakni bukti transfer dana dari para korban ke YF melalui rekening BA.

"Bukti transfer gaji dari YF kepada korban dengan mominal di bawah UMP dan screenshot percakapan whatsapp oknum YF memerintah tugas kepada para korban melalui group whatsapp," kata dia.

 

*** Berita Ini sudah diperbaiki karena ada kekeliruan dalam redaksi yang mengakibatkan ketidaknyamanan pihak tertentu. Maka dari itu redaksi memohon maaf kepada pihak yang dirugikan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya