Pemerintah Masih Fokus Tangani Pandemi Covid-19, Revisi Aturan Rokok Belum Mendesak

Atong Soekirman menyampaikan, belum ada urgensi untuk merevisi PP tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Jul 2021, 07:55 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2021, 07:55 WIB
Mengenal dan Mengendalikan Hama Tanaman Tembakau Memanfaatkan Teknologi Digital
Para petani tembakau di lahan perkebunan mereka di Desa Jatiguwi, Kabupaten Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta Polemik usulan agar pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan mencuat di tengah pandemi Covid-19.

Terkait hal ini, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Atong Soekirman menyampaikan, belum ada urgensi untuk merevisi PP tersebut. Pasalnya, pemerintah kini fokus menghadapi pandemi Covid-19.

"Daripada melakukan revisi PP 109, fokus saja pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," kata Atong, Kamis (29/7/2021).

Menurut dia, melakukan revisi tersebut akan berdampak luas pada sejumlah sektor termasuk ketenagakerjaan, pemasukan negara yang berupa cukai.

Diketahui, desakan revisi ini mengacu pada amanat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menargetkan penurunan angka perokok anak.

"Tenaga kerja yang terkait langsung maupun yang tidak terkait langsung pada produk tembakau sebanyak 7 ribu orang," jelas Atong.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Menegakan Aturan Lain

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menyebut, untuk mengurangi jumlah perokok berusia di bawah 18 tahun maka cukup dengan menegakkan implementasi PP 109 Tahun 2012.

"Bukan regulasi yang direvisi," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya