KPK Eksekusi Eks Manajer Divisi Operasi Wijaya Karya I Ketut Suarbawa ke Lapas Cibinong

Eks Manajer Divisi Operasi Wijaya Karya Ketut akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 100 juta.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Jul 2021, 10:55 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2021, 10:54 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi, Mantan Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa telah dieksekusi KPK ke Lapas Kelas II-A Cibinong. Diketahui, I Ketut Suarbawa adalah sosok yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Bangkinang, Riau.

"Terpidana I Ketut Suarbawa akan menjalani hukuman penjara 4 tahun. Hal itu sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021," jelas Ali dalam keterangan pers diterima, Jumat (30/7/2021).

Ali menambahkan, eksekusi dilakukan oleh Jaksa Leo Sukoto Manalu pada Rabu (28/7/2021). Diketahui, I Ketut akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 100 juta.

"Bila dia tidak sanggup membayar, bisa diganti dengan hukuman 3 bulan penjara," tambah Ali.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kerugian Negara

Sebagai informasi, selain I Ketut Suarbawa, KPK juga telah mengamankan Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada tahun anggaran 2015-2016 tersebut. Kasus ini berawal saat Adnan mengadakan pertemuan dengan Ketut di Jakarta pada 2013.

KPK menyatakan, akibat perbuatan mereka negara merugi Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada 2015-2016 dengan total Rp 117,68 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya