Kemendikbudristek Bantah Laptop 32 GB untuk Digitalisasi Sekolah Seharga Rp 10 Juta

Jagat Twitter diramaikan oleh komentar warganet soal pengadaan laptop dengan memori 32 GB dan RAM 4 GB seharga Rp 10 juta oleh Kemendikbudristek.

oleh Yopi Makdori Diperbarui 30 Jul 2021, 18:18 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2021, 18:18 WIB
Ilustrasi orang sedang mengetik di laptop. Kredit: StartupStockPhotos via Pixabay
Ilustrasi orang sedang mengetik di laptop... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah bahwa harga laptop 32 GB untuk pengadaan Program Digitalisasi Sekolah seharga Rp 10 juta rupiah.

Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, M Samsuri meluruskan bahwa harga laptop sesuai yang ada di e-Katalog pada laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lkkp.go.id.

"Tidak ada yang menyatakan harganya harus 10 juta. Karena pengadaan via e-katalog tentu sesuai harga di e-Katalog tersebut. Dan spek (spesifikasi) yang dikeluarkan itu adalah standar minimalnya," ujar Samsuri kepada Liputan6.com, Jumat (30/7/2021).

Menurut dia, harga per satuan laptop bergantung yang ada di katalog. Namun angkanya, kata Samsuri rata-rata berkisar Rp 5 jutaan.

"Saya karena bukan yang bagian pengadaan kurang paham (harganya). Info dari Ditjen Paudasmen berkisar 5 sampai dengan 6 juta ya," jelas dia.

Sebelumnya, jagat Twitter diramaikan oleh komentar warganet soal pengadaan laptop bermemori 32 GB dan RAM 4 GB seharga Rp 10 juta oleh Kemendikbudristek.

Laptop tersebut ditujukan untuk merealisasikan Program Digitalisasi Sekolah gagasan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Seperti dikutip dari Lampiran XPeraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, menerangkan bahwa pengadaan itu untuk SD, SMP, SMA, SMK, SKB dan PKBM.

 

Promosi 1

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Spesifikasi Laptop

Masih menurut aturan yang sama, spesifikasi laptop untung pengadaan tersebut adalah sebagai berikut:

a. tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache 1 M;

b. memori standar terpasang: 4 GB DDR4;

c. hard drive: 32 GB;

d. USB port: dilengkapi dengan USB 3.0;

e. networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n);

f. tipe grafis: High Definition (HD) integrated;

g. audio: integrated;

h. monitor: 11 inch LED;

i. daya/power: maksimum 50 watt;

j. operating system chrome OS;

k. device management: ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang);

l. masa garansi: 1 tahun.

Mengacu pada aturan itu, barang yang diadakan bukan hanya laptop, tapi juga peralatan TIK, seperti perangkat wireless router, perangkat proyektor, perangkat Konektor type C ke HDMI dan VGA, printer, serta scanner dan layar untuk proyektor.

Pengadaan itu dikatakan menelan anggaran Rp 17,42 triliun sampai 2024.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya