Kemendikbudristek Bantah Laptop 32 GB untuk Digitalisasi Sekolah Seharga Rp 10 Juta

Jagat Twitter diramaikan oleh komentar warganet soal pengadaan laptop dengan memori 32 GB dan RAM 4 GB seharga Rp 10 juta oleh Kemendikbudristek.

oleh Yopi Makdori diperbarui 30 Jul 2021, 18:18 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2021, 18:18 WIB
Ilustrasi orang sedang mengetik di laptop. Kredit: StartupStockPhotos via Pixabay
Ilustrasi orang sedang mengetik di laptop

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah bahwa harga laptop 32 GB untuk pengadaan Program Digitalisasi Sekolah seharga Rp 10 juta rupiah.

Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, M Samsuri meluruskan bahwa harga laptop sesuai yang ada di e-Katalog pada laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lkkp.go.id.

"Tidak ada yang menyatakan harganya harus 10 juta. Karena pengadaan via e-katalog tentu sesuai harga di e-Katalog tersebut. Dan spek (spesifikasi) yang dikeluarkan itu adalah standar minimalnya," ujar Samsuri kepada Liputan6.com, Jumat (30/7/2021).

Menurut dia, harga per satuan laptop bergantung yang ada di katalog. Namun angkanya, kata Samsuri rata-rata berkisar Rp 5 jutaan.

"Saya karena bukan yang bagian pengadaan kurang paham (harganya). Info dari Ditjen Paudasmen berkisar 5 sampai dengan 6 juta ya," jelas dia.

Sebelumnya, jagat Twitter diramaikan oleh komentar warganet soal pengadaan laptop bermemori 32 GB dan RAM 4 GB seharga Rp 10 juta oleh Kemendikbudristek.

Laptop tersebut ditujukan untuk merealisasikan Program Digitalisasi Sekolah gagasan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Seperti dikutip dari Lampiran XPeraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, menerangkan bahwa pengadaan itu untuk SD, SMP, SMA, SMK, SKB dan PKBM.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Spesifikasi Laptop

Masih menurut aturan yang sama, spesifikasi laptop untung pengadaan tersebut adalah sebagai berikut:

a. tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache 1 M;

b. memori standar terpasang: 4 GB DDR4;

c. hard drive: 32 GB;

d. USB port: dilengkapi dengan USB 3.0;

e. networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n);

f. tipe grafis: High Definition (HD) integrated;

g. audio: integrated;

h. monitor: 11 inch LED;

i. daya/power: maksimum 50 watt;

j. operating system chrome OS;

k. device management: ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang);

l. masa garansi: 1 tahun.

Mengacu pada aturan itu, barang yang diadakan bukan hanya laptop, tapi juga peralatan TIK, seperti perangkat wireless router, perangkat proyektor, perangkat Konektor type C ke HDMI dan VGA, printer, serta scanner dan layar untuk proyektor.

Pengadaan itu dikatakan menelan anggaran Rp 17,42 triliun sampai 2024.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya