Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun Ditelusuri, PPATK: Masuk Kriteria Mencurigakan

Ada sejumlah alasan PPATK turun tangan menelusuri sumbangan Akidi Tio Rp 2 triliun. Apa saja alasan tersebut?

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Agu 2021, 19:48 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2021, 19:48 WIB
Sosok Akidi Tio, Pengusaha yang Sumbang Rp 2 Triliun untuk Warga Terdampak Pandemi
Keluarga pengusaha bantu Rp 2 triliun bagi warga terdampak pandemi Covid-19. (Sumber: Merdeka.com/Irwanto)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya tengah menelusuri sumbangan Rp 2 triliun Akidi Tio untuk penanganan Covid-19. Ini dilakukan lantaran ada indikasi kriteria mencurigakan.

"Ini sebetulnya kenapa PPATK harus turun tangan yang pertama bahwa transaksi dalam jumlah besar seperti ini setelah kita hubungkan dengan profiling si pemberi atau sebagi profiling, ini adalah inkosistensi, ini adalah tentu saja ada masuk kriteria mencurigakan seperti ini," katanya dalam akun youtube PPATK, Selasa (3/8/2021).

Dia menjelaskan pemberi tidak memiliki latar belakang pengusaha yang mendapatkan banyak penghasilan. Tidak hanya itu, PPATK turun tangan lantaran penerima bantuan adalah bagian dari kategori PEP (Politically exposed person).

"Menerima masuk dalam kategori PEP (Politically exposed person) atau kategori PPATK itu adalah ketegori dari pusat ke daerah berbagai level, yang memang merupakan suatu person yang kita anggap sensitif yang kita klarifikasi terkait transaksi-transaksi seperti ini," ungkapnya.

Dia menilai pemberian janji kepada pejabat negara adalah hal serius. Seharusnya pemberian itu dipastikan terlebih dahulu apakah terjadi dan tidak mencurigakan. Sebab itu pihaknya saat ini terus menelitinya.

"Nanti kita meneliti, seadainnya ini jadi terealisasi Rp 2 triliun itu tugas berat PPATK dari mana uang 2 T itu, jadi kalau misalnya jelas profile mungkin sudah bisa clear, tapi begitu nanti tidak bisa diklarifikasi mungkin nanti persoalan PPATK yang sangat serius," ungkapnya.

 

Ganggu Integritas Pejabat

Selanjutnya jika uang bantuan tersebut tidak terealisasi maka akan terjadi pencederaan. Apakah nanti terkait mengganggu integritas pejabat terkait dengan dugaan sistem keuangan.

"Dalam konteks bahwa sistem keuangan tidak boleh dipakai untuk main-main untuk kejahatan, itulah sebabnya kami melakukan penelitian dari awal sampai sekarang, dan sampai nantinya sampai hasil analisis PPATK yang ujungnya akan kita serahkan pihak kepada Kapolri," ungkapnya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya