Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus yang menimpa anak Akidi Tio, Heryanty Tio, tak ada hubungannya dengan kejadian di Sumatera Selatan (Sumsel).
"Perlu saya tegaskan lagi di sini bahwa laporan ini sejak Februari 2020 tentang penipuan dan penggelapan. Jadi jangan disangkutpautkan dengan ada sedikit permasalahan yang ada di daerah Sumatera Selatan," ucap dia di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga
Yusri menjelaskan, kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Heryanty Tio kepada Ju Bang Kioh bermula saat mereka menjalan bisnis bersama-sama pada Desember 2018.
Advertisement
"Ada tiga item bisnis, mulai dari kerjasama untuk orderan songket, AC dan pekerjaan interior. Total semuanya sekitar Rp 7,9 miliar," ujar dia.
Yusri menyebut, Heryanty Tio diduga melanggar perjanjian. Namun, dirinya tak menjelaskan secara rinci, hanya menyebut Ju Bang Kioh akhirnya melibatkan kepolisian untuk menyelesaikan ini.
Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 14 Februari 2020.
"Pelapor terus menagih hasil atau janji yang diberikan saudari H. Tapi sampai dengan awal 2020 janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau saudari H. Sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya saudari H sebagai terlapor," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sudah Ditangani
Yusri menerangkan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani perkara telah menaikan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam hal ini, penyidik juga telah meminta keterangan saksi fakta dan saksi ahli termasuk pelapor.
"Hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik, persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan," ujar dia.
Advertisement