Polda Metro Sebut Kasus Anak Akidi Tio Tak Berkaitan dengan Kejadian di Sumsel

Yusri Yunus mengatakan, kasus yang menimpa anak Akidi Tio, Heryanty Tio. tak ada hubungannya dengan kejadian di Sumatera Selatan (Sumsel).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Agu 2021, 17:35 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2021, 17:35 WIB
Anton Rudi Kelces
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers penangkapan drummer band J-Rocks Anton Rudi Kelces di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020). Anton J-Rocks ditangkap atas kepemilikan ganja di kediamannya, Serpong. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus yang menimpa anak Akidi Tio, Heryanty Tio, tak ada hubungannya dengan kejadian di Sumatera Selatan (Sumsel).

"Perlu saya tegaskan lagi di sini bahwa laporan ini sejak Februari 2020 tentang penipuan dan penggelapan. Jadi jangan disangkutpautkan dengan ada sedikit permasalahan yang ada di daerah Sumatera Selatan," ucap dia di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8/2021).

Yusri menjelaskan, kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Heryanty Tio kepada Ju Bang Kioh bermula saat mereka menjalan bisnis bersama-sama pada Desember 2018.

"Ada tiga item bisnis, mulai dari kerjasama untuk orderan songket, AC dan pekerjaan interior. Total semuanya sekitar Rp 7,9 miliar," ujar dia.

Yusri menyebut, Heryanty Tio diduga melanggar perjanjian. Namun, dirinya tak menjelaskan secara rinci, hanya menyebut Ju Bang Kioh akhirnya melibatkan kepolisian untuk menyelesaikan ini.

Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 14 Februari 2020.

"Pelapor terus menagih hasil atau janji yang diberikan saudari H. Tapi sampai dengan awal 2020 janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau saudari H. Sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya saudari H sebagai terlapor," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sudah Ditangani

Yusri menerangkan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani perkara telah menaikan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam hal ini, penyidik juga telah meminta keterangan saksi fakta dan saksi ahli termasuk pelapor.

"Hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik, persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya