Periksa Juliari Batubara, KPK Akui Kembangkan Kasus Suap Bansos Covid-19

KPK menduga ada pihak lain, selain Juliari Batubara yang juga harus bertanggung jawab dalam pengadaan bansos pandemi Covid-19 yang berujung rasuah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Agu 2021, 21:51 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2021, 21:51 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Jalani Sidang Lanjutan Suap Bansos COVID-19
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengar keterangan empat orang saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Pemeriksaan Juliari dilakukan oleh tim penyelidik lembaga antirasuah.

"Benar, hari ini (6/8/2021) tim penyelidik KPK meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Juliari Batubara terkait kegiatan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).

Ali menyatakan tim penyelidik tengah mengembangkan kasus yang membuat Juliari dituntut 11 tahun penjara. KPK mengaku tegah mengumpulkan barang bukti dan keterangan pihak terkait dalam penyelidikan terbuka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos)

"KPK saat ini berupaya mengembangkan dan mengungkap dugaan peristiwa pidana korupsi pelaksanaan pengadaan barang/jasa terkait bansos pada Kemensos melalui penyelidikan terbuka dengan melakukan permintaan keterangan beberapa pihak terkait," kata Ali.

KPK menduga ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab dalam pengadaan bansos pandemi Covid-19 yang berujung rasuah.

"Kami memastikan penyelidikan terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dituntut 11 Tahun Bui

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Jalani Sidang Lanjutan Suap Bansos COVID-19
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengar keterangan empat orang saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Selain kewajiban membayar uang pengganti, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Juliari. Jaksa menuntut Juliari tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa meyakini Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini. Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.

Infografis Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati?

Infografis Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya