Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah ibadah bagi jemaat Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga harmoni di antara masyarakat Kota Bogor yang multikultural.
Pemberian IMB tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, di lokasi pembangunan gereja Jalan Abdullah bin Nuh, Cilendek Barat, Minggu (8/8/2021). IMB diserahkan langsung kepada pihak GKI Pengadilan.
Bima Arya menyampaikan, IMB ini bukan sekedar dokumen keabsahan, tapi juga wujud penghormatan terhadap prinsip keberagaman dan kebersamaan.
Advertisement
"Kerja keras kita semua membangun komitmen, menjalin kebersamaan melalui proses dialog, proses hukum, mediasi, proses diskusi dan semua yang berujung pada dokumen IMB ini," ucap dia.
Bima mengungkapkan karakteristik masyarakat Kota Bogor dari dahulu kala menghargai kebersamaan dalam keberagaman. Karenanya harus dirawat dan terus tumbuh sepanjang kota ini berdiri.
"Jadi dokumen IMB bukan proses akhir, ini untuk merayakan keberagaman, untuk memberi penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, untuk memuliakan hak untuk beribadah untuk semua agama dan kepercayaan tanpa terkecuali," jelas Bima.
Pemkot Bogor, lanjut Bima, akan mengawal bersama-sama dengan warga hingga gereja tersebut berdiri. Bahkan memastikan jemaat gereja bisa beribadah dengan nyaman dan damai di tempat ini.
"Mari kita jaga harmoni dan semangat toleransi, tidak saja di wilayah Kota Bogor tercinta tapi di seluruh Indonesia Raya," tandas Bima.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Apresiasi Ketua MPR
Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi Pemerintah Kota Bogor dan jajaran Forkopimda yang berhasil menyelesaikan sengkarut persoalan izin pendirian GKI Yasmin.
Menurut Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, Wali Kota Bogor tidak saja menginisiasi upaya damai dan mengedepankan pendekatan humanis dalam mendorong lahirnya rekonsiliasi. Tetapi juga memberikan kontribusi nyata dengan memberikan lahan hibah milik Pemkot Bogor kepada jemaat GKI Yasmin.
"Meskipun persoalan izin pendirian GKI Yasmin telah menjadi 'warisan pekerjaan rumah' yang berlarut-larut selama 15 tahun, namun hari ini kita sama-sama membuktikan, bahwa persoalan pelik tersebut dapat diselesaikan melalui komitmen yang kuat untuk memperjuangkan kebaikan melalui cara-cara bijaksana, dan dengan mengedepankan musyawarah," ujar Bamsoet saat sambutan secara virtual dari Jakarta.
Bamsoet juga mengingatkan dalam konsepsi negara demokrasi, pluralisme adalah fitrah kebangsaan yang harus diterima, dihormati, dan dikelola dengan sebaik-baiknya.
Bangsa Indonesia yang sejak awal berdirinya dibangun oleh kemajemukan dan dipersatukan oleh ikrar kebangsaan sebagai sebuah negara bangsa, telah menempatkan keragaman dalam segala dimensinya sebagai kekayaan yang menyatukan.
"Konsep kebersamaan dalam keberagaman meniscayakan bahwa toleransi haruslah menjadi kebutuhan bagi kita. Karena kebhinekaan adalah elemen pembentuk bangsa. Kebhinekaan bukanlah sebuah fakta sosiologis yang kita terima sebagai sesuatu yang given dan secara alamiah hadir dengan sendirinya," ujar Bamsoet.
Advertisement
Proses yang Rumit
Sementara itu, Ketua Tim 7 GKI Pengadilan Arif Zuwana menyebut bahwa penyerahan IMB ini membuktikan bahwa proses yang selama ini dijalani bersama dengan Pemkot Bogor terbukti.
"Bukan janji palsu, bukan hanya omong kosong. Hari ini terbukti setelah bulan Juni lalu penyerahan hibah, hari ini ditindaklanjuti penyerahan IMB. IMB ini hanya diproses 11 hari. Ini luar biasa. Peristiwa ini sungguh membuktikan Pemkot serius dan negara hadir melindungi rakyatnya yang ingin beribadah," kata Arif.
Ia bersyukur proses panjang atas polemik GKI Yasmin selama 15 tahun ini menemukan jalan terbaik dari pemerintah.
"Proses yang complicated, yang sangat rumit dan tidak mudah. Namun kita bisa lalui. Saya deklarasikan bahwa Kota Bogor bukan kota intoleran, GKI membuktikan itu," pungkas Arif.