Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah Peraturan KPK (Perkom) Nomor 6 Tahun 2020 menjadi Perkom 6 Tahun 2021 tetang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
Dalam Perkom 6 Tahun 2021, pimpinan KPK menyisipkan dua pasal baru, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B.
Baca Juga
Pasal 2A yang baru disisipkan berbunyi;
Advertisement
(1) Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan, sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
(2) Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
Pasal 2B
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia(POLRI), dan pejabat lainnya yang melakukan perjalanan dinas.
(3) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.
(4) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (3) disesuaikan dengan penyetaraan tingkat perjalanan dinas sebagaimana tercantum Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pimpinan ini.
Menanggapi perubahan Perkom tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah perubahan itu menjadi celah bagi KPK menerima suap. Ghufron menegaskan, perubahan Perkom itu merupakan tindak lanjut dari perubahan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"KPK sejak 1 Juni 2021 adalah ASN. Maka sistem perjalanan dinas menyesuaikan dan mengakomodir akan adanya kegiatan yang bisa bersama, baik diundang atau KPK mengundang antar ASN dari kementerian dan lembaga," ujar Ghufron dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).
Ghufron mengatakan, selama ini jika KPK diajak delegasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) ke PBB atau luar negeri lainnya, jika ada anggaran dana di KPK maka diberangkatkan dengan dana KPK.
"Tetapi jika tidak tersedia atau tidak dianggarkan karena bukan dalam program KPK, maka KPK tidak dapat memenuhi atau tidak mengutus delegasi karena dalam peraturan KPK sebelumnya tidak memungkinkan KPK didanai oleh pihak pengundang," kata Ghufron.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bisa Saling Bantu
Ghufron mengklaim dengan peraturan baru ini memungkikan KPK dengan pihak panitia untuk bisa saling memback-up biaya perjalanan dinas. Seperti perjalanan dinas bersama BPKP ke daerah, selama ini KPK tidak bisa menanggung biaya untuk BPKP meski itu kegiatan KPK.
"Dengan peraturan ini bisa saling menanggung dengan catatan tidak boleh dobel anggaran, artinya salah satu yang membiayai. Suap itu adalah memberi sesuatu dengan maksud untuk menggerakkan perbuatan atau tidak perbuatan yang melanggar hukum," kata Ghufron.
"Masyarakat perlu memahami perbedaan suap itu untuk perbuatan agar ASN melanggar kewajiban atau larangan. Sementara biaya perjalan dinas adalah biaya yang diperlukan untuk kegiatan yang sah secara hukum," tandas Ghufron.
Advertisement