Liputan6.com, Jakarta Polri memastikan status red notice Harun Masiku sudah terdaftar di Interpol. Sejauh ini, sudah banyak negara yang melaporkan perkembangan pencarian tersebut.
Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur Chandra menyampaikan, meski nama Harun Masiku tidak ditampilkan di situs Interpol, data laporan sudah tersebar di semua pintu perlintasan internasional.
Baca Juga
"Sudah terbit dari Lyon, NCB Interpol Indonesia juga membuat surat khusus kepada Interpol negara-negara tetangga untuk lebih intensif mencari atau mendeteksi keberadaan HM. Kita kirim surat melalui jalur i247," tutur Amur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Advertisement
Amur menyatakan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat khusus kepada Interpol negara-negara di wilayah Asean hingga Asia Pasifik. Permintaannya jelas demi mencegah, menangani, dan menangkap Harun Masiku saat melintas.
"Hingga sekarang sudah beberapa negara merespon kepada kita bahwa subjek belum terdeteksi di negara tempat, itu posisinya sekarang. Jadi tidak usah khawatir walaupun itu tidak dipublish untuk umum, tapi dalam sistem i246 data itu sudah masuk semua. Kecil kemungkinan kalau subjek melintas akan lolos," kata Amur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan permintaan red notice untuk buronan kasus dugaan suap Harun Masiku kepada Interpol. Meski demikian, nama yang bersangkutan tak ada dalam situs Interpol.P
lt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Interpol terkait hal itu.
"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini, bagaimana kemudian tidak ada di sana (situs Interpol)," ujar Ali di Gedung KPK, Minggu (8/8/2021).
Â
Tidak Kurangi Upaya Pencarian
Ali menyebut, dalam situs Interpol tercantum nama buronan Internasional lainnya. Tercantumnya nama para buronan tersebut berdasarkan permintaan dari negara lain.
Namun, menurut Ali, kalau permintaan red notice dari dalam negeri nama tersebut tak dicantumkan.
"Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri itu tidak dicantumkan. Tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota Interpol terkait hal itu," kata Ali.
Ali memastikan, meski nama Harun Masiku tidak dipublikasikan dalam data red notice, namun para anggota Interpol tetap bisa mengakses data yang bersangkutan melalui sistem jaringan Interpol itu sendiri.
"Jadi, tidak terpublikasinya di dalam website tersebut tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut, karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya," kata dia.
Â
Advertisement