Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus angkat bicara terkait viralnya rekaman video penangkapan Dokter Richard Lee.
Menurut dia, Dr Richard Lee ditangkap atas tuduhan upaya penghilangan barang bukti.Â
Baca Juga
"Saya sampaikan bahwa berdasarkan satu laporan polisi tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti, yang diduga dilakukan oleh RL," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Advertisement
Yusri membenarkan, penyidik Polda Metro Jaya mendatangi kediaman daripada Dr Richard Lee di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).Â
Hal ini dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan mengambil alih akun instagram yang telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.Â
Yusri menyebut, Dr Richard Lee sedang menghadapi kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri ke Polda Metro Jaya.Â
Adapun kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan. Beberapa barang yang berkaitan dengan perkara disita sebagai barang bukti antara lain handphone dan akun instagram milik Dr Richard Lee. Penyitaan merujuk pada surat perintah yang diterbitkan oleh PN Jakael sejak 8 juli 2021 lalu.Â
"Kemarin kita mendatangi RL penyidik datangi lengkap dengan surat perintah," ujar dia.
Yusri membantah, penyidik menabrak aturan saat melakukan penangkapan Dr Richard Lee. Menurut dia, semua itu telah sesuai dengan SOP.
"Seperti disampaikan istrinya adanya penangkapan paksa, ini tidak. Kita lakukan sesuai sesuai mekanismenya yang ada," ucap dia.
Menolak Dibawa Penyidik
Menurut Yusri, upaya paksa itu dilakukan karena Dr Richard Lee menolak untuk dibawa oleh penyidik. Pernyataan ini sekaligus untuk meluruskan informasi miring yang beredar.
"Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidk sehingga ada upaya paksa. Ini yang saya luruskan," ucap dia.
Advertisement