Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Anak buah Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara itu disebut terbukti bersalah telah menjadi perantara suap dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana penjara kepada Matheus Joko Santoso selama delapan tahun, dengan pidana denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan," tutur Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021).
Advertisement
Jaksa juga menuntut Matheus untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1.560.000.000 dan harus dibayarkan paling lambat setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun," kata Ikhsan.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Ikhas melanjutkan, jaksa mempertimbangkan sejumlah poin.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidaklah mendukung pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, bahkan dilakukan saat bencana nasional yakni pandemi Covid-19.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa mendapat selaku saksi yang bekerjasama atau justice collaboratore," Ikhsan menandaskan.
Kumpulkan Fee Bansos Rp 32,48 Miliar
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono telah didakwa atas pengumpulan fee Rp 10.000 pada setiap paket bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.
Dimana uang tersebut dikumpulkan berhasil mencapai Rp 32,48 miliar dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Alhasil dari uang yang dikumpulkan Matheus turut diduga diserahkan kepada Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya.
Atas perbuatanya, Matheus Joko didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Advertisement