Berkas Kasus Jurnalis Nurhadi Rampung, Pengacara Minta Tersangka Ditahan

Fatkhul Khoir mengatakan, berkas perkara tahap satu kasusnya, telah dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Agu 2021, 08:20 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2021, 08:20 WIB
Jurnalis Tempo Nurhadi usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Jurnalis Tempo Nurhadi usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pengacara jurnalis Tempo Nurhadi, Fatkhul Khoir mengatakan, berkas perkara tahap satu kasusnya, telah dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Hal ini diketahui usai penyidik Polda Jawa Timur mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Surat itu tertanggal 13 Agustus 2021. dan pelimpahan tahap dua akan di serahkan pada hari kamis, 19 Agustus 2021," kata Fatkhur dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/8/2021).

Dengan lengkapnya berkas terkait, dia mendesak, agar pihak Kejati melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan dan berharap agar polisi mengusut para pelaku lainnya.

Sebab, sejumlah berbagai barang bukti yang telah dipegang penyidik serta reka ulang yang telah berlangsung sebelumnya, telah menunjukkan secara terang benderang bahwa para pelakunya bukan hanya dua.

"Sejauh ini penyidik baru menetapkan 2 tersangka yakni Purwanto dan Firman. Keduanya adalah anggota Polri yang bertugas di Jawa Timur. Kami berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang terlibat, termasuk orang-orang yang berada di balik layar atau memerintahkan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi," ungkap Fatkhur.

"Jangan sampai dua orang yang kini jadi tersangka, itu dijadikan tumbal untuk menutupi keterlibatan pelaku lainnya," imbuhnya menandasi.

 

Apresiasi pada Polri

Fatkhul mengatakan, tim advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mengapresiasi penyelidik dan penyidik Polda Jatim yang telah menerapkan delik pers dalam peristiwa kekerasan kepada Nurhadi tersebut.

"Apalagi dengan menerapkan UU Pers, penyelidik harus mencari lebih banyak keterangan mengenai kerja-kerja jurnalistik," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Fatkhul, penyelidik sempat mengundang Imam Wahyudi anggota Dewan Pers, Pemimpin Redaksi Tempo.co, ketua AJI Surabaya, hingga mendatangkan ahli hukum pers, Herlambang P Wirataman.

"Penyelidik atau penyidik menunjukkan bahwa mereka bisa menjadi bagian dalam penegakan UU Pers di Indonesia," ucap Fatkhul.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya