Pemkot Depok Longgarkan Batas Waktu Makan di Tempat Jadi 30 Menit

Mohammad Idris mengatakan, pihaknya kini mengizinkan pelaku usaha restoran, rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup untuk menerapkan dine in.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 17 Agu 2021, 21:30 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2021, 21:30 WIB
depok
Satpol PP Kota Depok saat memberikan teguran terhadap warung makan yang ditemukan melebihi kapasitas pengunjung makan di tempat. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pihaknya kini mengizinkan pelaku usaha restoran, rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup untuk menerapkan dine in atau makan di tempat selama PPKM diperpanjang.

"Diizinkan buka dengan setiap pengunjung menunjukan sertifikat atau kartu vaksin," kata Idris, Selasa (17/8/2021).

Selain itu, dia juga menuturkan, kapsitas maksimal hanya 25 persen saja. Pengunjung pun hanya diperkenankan satu meja maksimal dua orang.

Idris juga menuturkan, pihaknya melonggarkan waktu makan di tempat. Yang awalnya hanya 20 menit, kini bertambah 10 menit.

"Waktu makan maksimal 30 menit, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB,” terang Idris.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Idris juga menuturkan, cafe atau restoran yang berada di ruang terbuka masih tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Batas operasional hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas paling banyak 25 persen. Kebijakan yang sama juga diberikan kepada restoran, rumah makan, maupun café di dalam mal atau pusat perbelanjaan.

"Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat atau dine in," kata dia.

Idris menambahkan, aktivitas warga Kota Depok mendapatkan pembatasan hingga pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan kedaruratan dan perjalanan pulang kerja di sektor esensial dan kritikal.

Selain itu, kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan yang menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

"Meniadakan resepsi pernikahan dan khitanan, serta akad nikah dihadiri paling banyak 20 orang, dengan protokol kesehatan yang ketat," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya