Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, tidak banyak aturan yang berubah saat pelaksanaan PPKM level 3. Dia mengatakan, pelonggaran di sejumlah sektor juga tidak banyak.
"Alhamdulillah sekarang sudah diputuskan level 3, yang dilonggarkan tidak banyak memang. Di antaranya mal, kapasitas saja yang ditambah menjadi 50 persen. Rumah ibadah, bahkan dimungkinkan tatap muka untuk sekolah 50 persen," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin 23 Agustus 2021.
Sedangkan untuk perkantoran, Riza meminta para pelaku usaha untuk bersabar menunggu. Dia mengharapkan adanya penurunan kasus Covid-19 secara signifikan. Politikus Gerindra itu bersyukur pemerintah pusat tidak buru-buru untuk melakukan pelonggaran.
Advertisement
"Semua lebih baik bersabar sedikit dibanding kita mengulang lagi seperti tahun lalu. Sudah ada perbaikan penurunan jangan sampai ada peningkatan Covid lagi," ucap dia.
Riza mengharapkan pada 2021 terus menunjukkan penurunan kasus Covid-19 dan dapat memutus rantai penyebaran. Karena hal itu, dia meminta masyarakat untuk tetap taat pelaksanaan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Kami minta semua masyarakat untuk tetap di rumah karena di rumah adalah tempat yang terbaik, laksanakanlah protokol kesehatan secara disiplin dan penuh tanggung jawab," jelas dia.
PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021, Jakarta Turun Level
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, level 3, dan level 4 hingga Senin, 30 Agustus 2021. Terdapat sejumlah wilayah yang turun turun menjadi PPKM level 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek," kata Presiden Jokowi.
Selain Jabodetabek, wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya dan Semarang Raya juga akan menerapkan PPKM level 3 hingga 30 Agustus 2021. Adapun Jabodetabek, Bandung Raya dan Semarang Raya sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 4.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada di pada level 3 pada 24 Agustus 2021," jelas dia.
Advertisement