Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta memberhentikan Dwi Wahyu Daryoto dari posisi Direktur Utama PT Jakarta Propertindo atau Jakpro. Hal tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Kepala BP Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta Riyadi.
"Pemberhentian dan pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dilakukan melalui Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (KPPS) PT Jakarta Propertindo (Perseroda), tanggal 25 Agustus 2021. Memberhentikan dengan hormat Dwi Wahyu Daryoto dari jabatan Direktur Utama," kata Riyadi dalam keterangan tertulis.
Baca Juga
Selain Dwi, Mohammad Hanief Arie Setianto sebagai direktur perusahaan danHadi Prabowo sebagai komisaris perusahaan juga diberhentikan.
Advertisement
Lalu, sejumlah jabatan tersebut digantikan oleh Widi Amanasto sebagai direktur utama, Gunung Kartiko sebagai direktur, dan M Hudori sebagai komisaris perusahaan.
Riyadi menyatakan pergantian pimpinan atau jabatan dalam sebuah perusahaan merupakan hal yang lumrah dan biasa terjadi.
"Hal ini seiring dengan tuntutan dan perkembangan perusahaan, yang juga berkaitan dengan penyegaran dan regenerasi kepemimpinan," jelas dia.
Â
Peran PT Jakpro
PT Jakpro merupakan salah satu BUMD DKI Jakarta yang mendapatkan sejumlah tanggung jawab dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Salah satunya yakni dalam penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E.
Lalu, Jakpro juga diberikan mandat dalam pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) hingga revitalisasi kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM).
Advertisement