Alasan Satpol PP Hapus Mural Kritikan di Kota Depok

Satpol Kota Depok tidak memberikan jawaban yang spesifik tentang konten mural yang meresahkan masyarakat.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 27 Agu 2021, 13:28 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2021, 13:27 WIB
Mural
Anggota Satpol PP melakukan penghapusan mural bertuliskan kritikan di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (Istimewa)

Liputan6.com, Depok - Satpol PP Kota Depok akhirnya buka suara terkait penghapusan mural berisikan konten kritikan di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Penghapusan mural tersebut disebutkan lantaran adanya laporan warga yang dinilai meresahkan.

Kasat Pol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny Kota Depok, penghapusan mural dilakukan Saptol PP Kecamatan Pancoran Mas bersama aparat pemangku wilayah setempat. Selain itu, mural tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Ketertiban Umum.

“Tata keindahan kota itu tidak boleh dicorat coret. Kalau memang mau menyampaikan aspirasi, sampaikan saja dengan bijak, dengan baik, tidak usah corat coret tembok,” ujar Lienda, Jumat (27/8/2021).

Lienda menjelaskan, penghapusan mural berdasarkan laporan masyarakat karena dinilai meresahkan. Dari pantauan Satpol PP Kota Depok, mural bernada kritikan baru terdapat satu lokasi dan telah dihapus.

“Baru satu sih yang diadukan masyarakat. Itu juga dihapus oleh Satpol PP Kecamatan beserta unsur TNI dan Polri,” ungkap Lienda.

Lienda mengungkapkan, apabila terdapat seseorang atau kelompok yang membuat mural tidak sesuai tempatnya dan tidak memiliki izin akan diberikan pembinaan. Satpol PP Kota Depok akan mencari tahu alasan seseorang atau kelompok melanggar Perda Kota Depok.

“Kita kan tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku, kita lakukan pembinaan dulu apa maksudnya corat coret, jangan-jangan dia enggak tahu kan corat coret itu melanggar perda,” tutur Lienda.

Lienda menuturkan, Perda Kota Depok tidak melakukan pengaturan isi konten mural. Namun tata penempatan dan izin yang harus menjadi perhatian. Apabila ingin melakukan kritikan, seperti kritikan terhadap Pemerintah dapat dilakukan secara bijak dan tidak mencorat coret atau merusak barang milik orang lain.

“Kalau corat coretnya itu kan di tempat umum, namun kalau temboknya milik siapa, nanti dicek lagi,” ucap Lienda.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Konten Meresahkan Seperti Apa?

Mural Kritik Muncul di Citayam Depok
Pejalan kaki melintas di depan mural di Jalan Raya Citayam, Depok, Jawa Barat, Rabu (25/8/2021). Mural tersebut merupakan wujud ekspresi dari sejumlah seniman serta sebagai media penyampaian kritik sosial kepada pemerintah di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Disinggung soal mural atau grafiti yang berada di sebelah tulisan yang dihapus Satpol PP, Lienda mengakui belum mengetahuinya. Namun Lienda menyontohkan, terdapat beberapa mural yang diperbolehkan dan diizinkan Pemerintah Kota Depok.

“Mural yang diizinkan seperti di Jalan Juanda dan kontennya pun jangan meresahkan masyarakat,” ucap Lienda.

Begitupun saat disinggung terkait isi konten yang meresahkan masyarakat seperti apa, Satpol Kota Depok tidak memberikan jawaban yang spesifik.

“Intinya masyarakat enggak nyaman saja melihat konten seperti itu, isi dalam mural tersebut,” tutup Lienda.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya