Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara) untuk mewujudkan pengelolaan mineral dan batu bara (minerba) yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia Bandot DM mengaku pihaknya berharap banyak pada peluncuran aplikasi Simbara tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, kehadiran Simbara diharapkan akan mampu membungkan dan memutilasi jejaring siluman di senktor mineral dan batubara.
"Saya sepaham dengan Menko Marves Luhut Pandjaitan, aplikasi ini akan mampu mereduksi korupsi di sektor pertambangan secara signifikan. Tetapi dengan satu syarat, aparat terkait serius melakukan tindak lanjut," ujar Bandot, Rabu (9/3/2022).
Dia melihat, sektor pertambangan mineral dan batu bara merupakan sektor yang memiliki potensi pendapatan negara, baik dari pajak maupun PNBP yang sangat tinggi. Di saat pemerintah tengah berjibaku menambal defisit APBN, maka sektor tersebut mesti dicermati dengan serius.
Bandot mengingatkan sinyal dari sejumlah pihak yang menilai pendapatan dari sektor ini masih jauh dari target karena sejumlah persoalan.
"Lihat saja kasus-kasus korupsi yang terkait izin dan pajak sektor pertambangan, masih marak terjadi. Ini merupakan puncak gunung es dari praktik praktik ilegal yang merugikan negara," ucap dia.
Dia berharap, melalui peluncuran aplikasi Simbara, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan mulai serius meindaklanjuti laporan dan indikasi di masyarakat yang terkait dengan sepak terjang mafia pertambangan mineral dan batu bara.
Menurut Bandot, Dirjen Pajak benar-benar harus menisik dan menindaklanjuti setiap indikasi pengemplangan pajak dan PNBP di sektor minerba.
Singgung Polemik Tan Paulin
Kemudian, Bandot menyinggung terkait pengusaha Tan Paulin.
"Kenapa Dirjen pajak tidak menjadikan polemik pengusaha Tan Paulin sebagai pilot project intensifikasi pendapatan negara dari sektor mineral dan batu dan batubara," papar dia.
Tan Paulin adalah pengusaha batu bara yang namanya melejit dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir menyebut ada dugaan skandal penjualan batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur, serta menyinggung nama Tan Paulin sebagai ratu batu bara di Kalimantan Timur. Menurut Bandot, polemik antara Tan Pauline dengan M Nasir bisa menjadi pintu masuk.
"Meskipun melalui pengacaranya Tan Paulin telah membantah tudingan M. Nasir, justru bagi Dirjen Pajak ini mestinya menjadi petunjuk. Menjadi alas masuk untuk membelejeti bisnis batubara," kata Bandot.
Sebelumnya, Yudistira selaku pengacara Tan Pauline mengatakan bahwa segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi seperti hal nya royalti fee melalui e-PNBP.
Pembayaran itu telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batu bara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batu bara dengan mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor.
"Di sini peran Dirjen Pajak untuk mengungkap dengan mengaudit semua hasil usaha Tan Paulin terutama terkait disebutnya sebagai "Ratu Batu Bara" oleh Anggota Komisi VII DPR RI M. Nasir. Apakah benar pernyataan Tan pauline atau memang ada yang disembunyikan. Tetapi, perlu digarisbawahi, masyarakat membutuhkan transparansi Dirjen Pajak dalam menangani dugaan pengemplangan pajak ini. Jika ada indikasi, umumkan ke publik dan segera tindak lanjut dengan APH terkait. Jika ternyata tidak ditemukan penyimpangan pun masyarakat perlu tahu, juga sebagai bentuk akuntabilitas terhadap pelaku usaha," kata Yudistira.
Advertisement