Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan sejumlah warga mengenai pembangunan Masjid At-Tabayyun di kawasan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan dalam website sipp.ptun-jakarta.go.id.
Baca Juga
Hakim menyatakan penetapan pengadilan Nomor 76/G/2021/PTUN.JKT tanggal 30 Agustus 2021.
Advertisement
"Mengadili, eksepsi, menerima eksepsi tergugat tentang Objek Sengketa Bukan Termasuk Keputusan Tata Usaha Negara Karena Merupakan Perbuatan Hukum Perdata. Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima," bunyi amar putusan tersebut.
Sebelumnya 12 warga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, karena telah memberikan izin pemanfaatan tanah untuk masjid di Perumahan Taman Villa Meruya Jakarta Barat.
Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 terkait izin pemanfaatan aset/tanah milik Pemprov DKI Jakarta.
Â
Bawa Keberkahan
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan optimistis keberadaan Masjid At-Tabayun di Meruya, Jakarta Barat bisa menjadi keberkahan bagi warga setempat, terlepas dari adanya protes yang menentang pembangunan karena dinilai menyalahi aturan ruang terbuka hijau (RTH).
"Insyaallah tempat ini sungguh-sungguh menjadi masjid di mana masyarakat akan bisa beribadah dengan tenang dan lingkungan sekitarnya juga merasakan ketenangan," kata Anies usai mengikuti prosesi peletakan batu pertama Majid At-Tabayyun, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Dalam kesempatan itu, Anies juga menyinggung makna At-Tabayyun yang menjadi nama masjid tersebut. Dia menjelaskan, At-Tabayyun berarti mencari penjelasan hingga jelas atau check and recheck.
Karenanya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta masyarakat agar jangan ada prasangka sebelum tahu kebenaran sesungguhnya.
Advertisement