Anies Menang di PTUN soal Gugatan Pembangunan Masjid At-Tabayyun di Jakbar

12 warga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, karena telah memberikan izin pemanfaatan tanah untuk masjid di Perumahan Taman Villa Meruya Jakarta Barat.

oleh Ika Defianti diperbarui 31 Agu 2021, 11:41 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2021, 11:40 WIB
FOTO: Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Salat Idul Adha di Masjid Balai Kota
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Fatahillah Balai Kota, Jumat (31/7/2020). Salat yang diikuti para pejabat Pemprov DKI Jakarta tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan sejumlah warga mengenai pembangunan Masjid At-Tabayyun di kawasan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan dalam website sipp.ptun-jakarta.go.id.

Hakim menyatakan penetapan pengadilan Nomor 76/G/2021/PTUN.JKT tanggal 30 Agustus 2021.

"Mengadili, eksepsi, menerima eksepsi tergugat tentang Objek Sengketa Bukan Termasuk Keputusan Tata Usaha Negara Karena Merupakan Perbuatan Hukum Perdata. Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima," bunyi amar putusan tersebut.

Sebelumnya 12 warga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, karena telah memberikan izin pemanfaatan tanah untuk masjid di Perumahan Taman Villa Meruya Jakarta Barat.

Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 terkait izin pemanfaatan aset/tanah milik Pemprov DKI Jakarta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bawa Keberkahan

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan optimistis keberadaan Masjid At-Tabayun di Meruya, Jakarta Barat bisa menjadi keberkahan bagi warga setempat, terlepas dari adanya protes yang menentang pembangunan karena dinilai menyalahi aturan ruang terbuka hijau (RTH).

"Insyaallah tempat ini sungguh-sungguh menjadi masjid di mana masyarakat akan bisa beribadah dengan tenang dan lingkungan sekitarnya juga merasakan ketenangan," kata Anies usai mengikuti prosesi peletakan batu pertama Majid At-Tabayyun, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Dalam kesempatan itu, Anies juga menyinggung makna At-Tabayyun yang menjadi nama masjid tersebut. Dia menjelaskan, At-Tabayyun berarti mencari penjelasan hingga jelas atau check and recheck.

Karenanya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta masyarakat agar jangan ada prasangka sebelum tahu kebenaran sesungguhnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya