Tilang Ganjil Genap, Wagub DKI Sebut Untuk Mendisiplinkan Masyarakat

Riza menilai penerapan tilang juga sebagai bentuk penghargaan untuk masyarakat yang telah taat aturan yang ada.

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Sep 2021, 10:07 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2021, 09:02 WIB
FOTO: Hari Pertama Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta
Polisi mengalihkan kendaraan saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Kebijakan ini menggantikan penyekatan PPKM di delapan ruas jalan Ibu Kota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku mendukung penerapan tilang untuk penerapan sistem ganjil genap saat pelaksanaan PPKM. Menurut dia, tilang dapat mendisiplinkan masyarakat saat pelaksanaan ganjil genap.

"Ganjil genap kan sudah dimulai beberapa waktu yang lalu. Saya kira kita harus mulai mendisiplinkan masyarakat yang melanggar dan tidak disiplin," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021). 

Selain itu, Riza menilai penerapan tilang juga sebagai bentuk penghargaan untuk masyarakat yang telah taat aturan yang ada.

"Kita dukung penilaian bagi siapa saja yang melanggar dalam rangka tertib lalu lintas," jelas dia.

 

Berlakukan Tilang Manual dan E-Tilang

Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang terhadap pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap di DKI Jakarta.

"Tindakan hukum yang kita lakukan ini dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan ETLE dan tilang secara manual," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021) dilansir Antara.

Meski tilang elektronik telah diberlakukan, Polda Metro Jaya tetap memberlakukan sanksi tilang secara manual bagi para pelanggar.

Sanksi tilang secara manual tersebut dikenakan kepada mereka yang tertangkap tangan menerobos kawasan ganjil-genap melalui jalan tikus. 

Meski demikian, Sambodo memastikan jajarannya akan terlebih dulu melakukan verifikasi data tilang agar pelanggaran ganjil-genap tidak ditilang dua kali untuk satu pelanggaran. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya