Jejak Kriminal Senat Soll, Pecatan TNI Jadi Pemimpin KKB Papua

Satgas Nemangkawi berhasil menangkap salah satu pemimpin KKB Papua, Ananias Yalak alias Senat Soll yang merupakan pecatan TNI.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Sep 2021, 14:50 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2021, 14:14 WIB
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal. (Foto: Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Nemangkawi menangkap Ananias Yalak alias Senat Soll (sebelumnya disebut Senaf Soll) yang merupakan salah satu pemimpin Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua. Pecatan anggota TNI itu dibekuk pada Rabu 1 September 2021.

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Ahmad Mustofa Kamal menyampaikan, berdasarkan catatan kepolisian, Senat Soll terlibat dalam sejumlah tindak kriminal, antara lain menguasai amunisi senjata api dan menyerahkan secara ilegal 155 butir ke Ruben Wakla saat dia masih personel aktif TNI.

"Pada hari Senin, 10 September 2018 sekira 10.06 WIT, Ruben Wakla masuk ke ruang pemeriksaan X-Ray dan hendak berangkat ke Dekai, Yahukimo. Ruben Wakla divonis 2 tahun 6 bulan dan sudah bebas," tutur Kamal dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Senat Soll juga terlibat dalam pembakaran ATM BRI Cabang Dekai, Yahukimo pada Minggu, 30 November 2019. Rekannya yakni Ariel Sonyap alias Koroway berhasil ditangkap dan divonis 3 tahun penjara.

"Kemudian, pembunuhan terhadap staf KPU Dekai, Hendry Jovinsky pada Selasa, 11 Agustus 2020 sekitar pukul 14.20 WIT di Jembatan Kali Teh/Jembatan Kecil Kali Brazza, Dekai," jelas Kamal.

Saat itu, korban bersama Kenan Mohi tengah menuju rumah Karolina Pahabol untuk mengantar obat. Saat perjalanan pulang, Senat Soll bersama DPO atas nama Temius Magayang menghadang sepeda motor yang dikendarai korban dan menikam bagian tubuh korban dengan parang.

 

Bunuh Warga Sipil

Selanjutnya, pembunuhan terhadap masyarakat sipil atas nama Muhammad Toyib pada Kamis, 30 Agustus 2020. Korban kala itu sedang melintas di jalan menuju ke arah bandara, sementara para pelaku bersembunyi di pinggir jalan.

"Kemudian pelaku Yoel Mirin memanah korban hingga terjatuh. Korban berdiri dan berusaha melarikan diri ke arah Dekai, namun Yepi Magayang (vonis 8 tahun) bersama Senaf Soll dan Temius Magayang mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan parang sehingga korban meninggal dunia," kata Kamal menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya