VIDEO: Marisi Matondang Hadir di Sidang Korupsi PLTS

Sidang kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemenakertrans menghadirkan saksi Direktur Administrasi PT Anugrah Nusantara.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Des 2012, 07:49 WIB
Diterbitkan 07 Des 2012, 07:49 WIB
saksi-neneng-gakkenal-121204b.jpg

Sidang kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan terdakwa Neneng Sriwahyuni, kembali digelar dengan menghadirkan saksi Direktur Administrasi PT Anugrah Nusantara.

Saksi menyebutkan, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum merupakan salah satu pemilik perusahaan. Direktur Administrasi PT Anugrah Nusantara Marisi Matondang merupakan salah satu nama yang sering disebut saat persidangan kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans.

Dalam kesaksiannya, untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni, Marisi menyebutkan Anas Urbaningrum merupakan salah satu pemilik PT Anugrah Nusantara. Sementara, majelis hakim menganggap banyak keterangan saksi yang berbeda dengan keterangan sebelumnya di berita acara pemeriksaan.

Salah satu perbedaan kesaksian yang didapati majelis hakim adalah Marisi mengaku mengenal istri Muhammad Nazaruddin itu hanya sebagai ibu rumah tangga. Keterangan itu berbeda dengan keterangannya di BAP, yang menyebut Neneng adalah Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara. (Frd)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya