PKS: Isu Presiden Tiga Periode Sudah Berakhir

Hidayat Nur Wahid menegaskan, MPR tidak memiliki agenda mengamandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Sep 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2021, 17:00 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) Saat Membuka Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/9/2019). (Foto: Humas MPR RI)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua MPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai isu tiga periode masa jabatan presiden sebenarnya sudah berakhir di lingkup MPR.

Namun, belakangan muncul beberapa pihak di luar MPR yang meramaikan atau menggorengnya.

"Menurut kami sudah case closed. Tapi, masih ada saja yang mengompori untuk membuka hal itu" kata Hidayat dalam daring, Sabtu (11/9/2021).

Ia menegaskan, MPR tidak memiliki agenda mengamandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa usulan amandemen UUD 1945 bukan domain pimpinan MPR, melainkan anggota MPR. Sedangkan Pimpinan MPR domainnya menyelenggarakan paripurna.

"Jadi yang disampaikan bukan pimpinan MPR berkehendak, atau pimpinan MPR mengusulkan, tapi mungkin Pak Bamsoet (Ketua MPR RI) menyampaikan perkembangan yang terjadi di MPR di mana MPR melaksanakan amanah MPR sebelumnya yang merekomendasikan melakukan kajian," ujarnya.

MPR Sekarang Laksanakan Amanah Sebelumnya

Menurut Politikus PKS itu, MPR periode sekarang melaksanakan amanah periode sebelumnya, yaitu menggelar kajian terkait sistem tata negara untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara.

"Kajian tersebut berjalan dengan tetap memperhatikan dua fraksi yang tidak setuju dengan amandemen, tapi setuju dengan adanya PPHN namun tidak melalui amandemen melainkan melalui UU saja. Salah satu fraksi yang tidak setuju yaitu PKS," kata Hidayat. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya