Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR mendesak adanya revisi Undang-Undang UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS), UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai salah satu solusi persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyebut, pihaknya sudah mengirim surat 5 kali ke Kementerian Hukum dan HAM terkait pembahasan RUU PAS.
"Namun pemerintah menjawab belum siap untuk melakukan pembahasan (RUU PAS) tersebut. Termasuk juga KUHP. Nah yang lucu lagi KUHP belum, sekarang dilanjutkan lagi RUU Perdata, UU Perdata, hukum acaranya belum, sudah ajukan lagi perdata," kata Adies pa da wartawan, Rabu (15/9/2021).
Advertisement
Adies menyatakan Komisi III akan segera memanggil Menkumham Yasonna Laoly untuk menanyakan tindak lanjut RUU PAS.
"Segera dilakukan (pembahasan RUU PAS),” kata dia.
Dorong Penambahan Sipir
Selain itu, Adies menilai pembangunan lapas baru bukan solusi, sebab warga binaan jumlahya akan terus bertambah.
Dia menyebut salah satu solusi adalah penambahan SDM sipir, sebab saat ini beban kerja sipir begitu berat. Satu orang sipir saja, rata-rata harus mengawasi 30-150 orang napi.
“Jadi memang harus ada pembicaraan serius, kami bolak-balik membicarakan saat rapat dengan Menkumham, ayo kita rapat bersama, terintegrasi, kita atur betul-betul bagaimana regulasinya agar ini bisa terpecahkan, selama pemerintah tidak mau duduk dan membenahi hulunya,” pungkas dia.
Advertisement