Atasi Over Kapasitas Lapas, Komisi III DPR Segera Panggil Menkumham

Adies menyatakan Komisi III akan segera memanggil Menkumham Yasonna Laoly untuk menanyakan tindak lanjut RUU PAS.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Sep 2021, 09:01 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2021, 09:01 WIB
Menkumham Yasonna Laoly jumpa pers usai mengecek langsung kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021).
Menkumham, Yasona Laoly, usai mengecek langsung lokasi blok C2 yang hangus terbakar, Rabu (8/9/2021). (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR mendesak adanya revisi Undang-Undang UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS), UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai salah satu solusi persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyebut, pihaknya sudah mengirim surat 5 kali ke Kementerian Hukum dan HAM terkait pembahasan RUU PAS. 

"Namun pemerintah menjawab belum siap untuk melakukan pembahasan (RUU PAS) tersebut. Termasuk juga KUHP. Nah yang lucu lagi KUHP belum, sekarang dilanjutkan lagi RUU Perdata, UU Perdata, hukum acaranya belum, sudah ajukan lagi perdata," kata Adies pa da wartawan, Rabu (15/9/2021).

Adies menyatakan Komisi III akan segera memanggil Menkumham Yasonna Laoly untuk menanyakan tindak lanjut RUU PAS.

"Segera dilakukan (pembahasan RUU PAS),” kata dia.

 

Dorong Penambahan Sipir

FOTO: Menkumham - DPR Bahas Reformasi Birokrasi hingga Aturan Kenormalan Baru
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan penjelasan kepada Komisi III DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/6/2020). Rapat juga membahas penjelasan recofusing APBN Tahun 2020, persiapan new normal di lapas dan imigrasi serta isu-isu lainnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, Adies menilai pembangunan lapas baru bukan solusi, sebab warga binaan jumlahya akan terus bertambah.

Dia menyebut salah satu solusi adalah penambahan SDM sipir, sebab saat ini  beban kerja sipir begitu berat. Satu orang sipir saja, rata-rata harus mengawasi 30-150 orang napi.

“Jadi memang harus ada pembicaraan serius, kami bolak-balik membicarakan saat rapat dengan Menkumham, ayo kita rapat bersama, terintegrasi, kita atur betul-betul bagaimana regulasinya agar ini bisa terpecahkan, selama pemerintah tidak mau duduk dan membenahi hulunya,” pungkas dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya