Pemecatan 57 Pegawai KPK Tak Lulus ASN Dipercepat Jadi 1 Oktober 2021, Ini Kata KPK

Firli meminta masyarakat tidak berspekulasi atas informasi yang beredar tersebut. Firli menegaskan, lembaganya belum membenarkan kabar tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Sep 2021, 12:10 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2021, 12:10 WIB
Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Ditahan KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri memberi keterangan terkait penahanan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021). Rudi Hartono merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Pondok Ranggon 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal memecat pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 1 Oktober 2021. Pemecatan lebih cepat dari rencana awal yakni 1 November 2021.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri tak mau banyak bicara. Dia menyatakan akan segera mengumumkan keputusan yang akan diambil oleh pihaknya berkaitan dengan pegawai yang tak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

"Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik," ujar Firli dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Berdasarkan informasi yang beredar, surat keputusan (SK) pemberhentian pegawai tak lulus ASN sudah ditandangani pihak KPK. Proses penyusunan SK dilakukan oleh Biro Hukum, bukan Biro Sumber Daya Manusia (SDM). 

Firli meminta masyarakat tidak berspekulasi atas informasi yang beredar tersebut. Firli menegaskan, lembaganya belum membenarkan kabar tersebut. Menurut Firli, pihaknya untuk saat ini akan melantik 18 pegawai menjadi ASN.

 

Awalnya Tidak Lulus TWK

18 pegawai tersebut awalnya tak lulus TWK. Namun diberikan kesempatan menjalani pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan di Universitas Pertahanan, Bogor. 18 pegawai itu kemudian dinyatakan lulus dan diangkat menjadi ASN.

"Kita lantik dan ambil sumpah yang 18 pegawai dulu ya," ujar Firli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya