Korlantas Polri: Digitalisasi Registrasi Kendaraan Bermotor Dimulai Oktober 2021

Dengan digitalisasi ranmor polisi, pelayanan masyarakat juga lebih mudah, seperti mutasi kendaraan atau alih balik nama pemilik kendaraan tidak perlu lagi membawa berkas.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2021, 13:24 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 08:28 WIB
Kasubdit BPKB Korlantas Polri, Kombes Pol Indra Darmawan di Mapolres II Solo
Kasubdit BPKB Korlantas Polri, Kombes Pol Indra Darmawan di Mapolres II Solo

Liputan6.com, Jakarta Satlantas Polresta Solo menjadi salah satu titik pilot project dalam penerapan digitalisasi registrasi kendaraan bermotor (Ranmor). Digitalisasi ranmor rencananya bakal dimulai pekan pertama Oktober mendatang.

Dengan digitalisasi ranmor polisi, pelayanan masyarakat juga lebih mudah, seperti mutasi kendaraan atau alih balik nama pemilik kendaraan tidak perlu lagi membawa berkas. Melainkan cukup lewat aplikasi dan menggunakan scanning kode barcode, sehingga tidak perlu bolak balik antarsamsat atau polres.

Kasubdit BPKB Korlantas Polri, Kombes Pol Indra Darmawan di Mapolres II Solo memaparkan, selain registrasi kendaraan baru, digitalisasi registrasi ranmor juga mencakup mutasi, dan pemblokiran.

“Tentu saja harapan kami semuanya bisa dilakukan secara digital sehingga dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Sehingga pelayanan tetap prima dan dapat dipertanggung jawabkan” kata Indra seusai sosialisasi digitalisasi ranmor, Sabtu (18/9/2021).

Indra mengatakan dengan arsip digital kendaraan bermotor lebih mempercepat dalam memberikan pelayanan khususnya bidang regsitarsi kendaraan bermotor, serta pelayanan lainnya yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

"Selain Satlantas Polresta Solo, proyek serupa juga diterapkan di Ditlantas Polda DIY dan Polres Cimahi," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Permudah Masyarakat

Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasatlantas Kompol Adhytiawarman Gautama Putra menambahkan, digitalisasi registrasi ranmor bakal mempermudah masyarakat yang akan mengurus surat baik STNK maupun BPKB.

"Selama ini kan harus bawa berkas betumpul-tumpul, nah masyarakat nanti tinggal bawa handphone dan aplikasi lalu scan barcode. Pekan pertama Oktober nanti aplikasinya sudah jalan dan terus diperbanyak," tutur Adhyt.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya