Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice buronan hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan sebagai tersangka)," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2021).
Agus belum merinci terkait aset dalam dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. Yang pasti, penetapan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Advertisement
"Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," kata Agus.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua majelis hakim Muhammad Yusuf seperti dalam salinan putusan yang diakses dari laman Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis 29 Juli 2021.
Putusan tersebut diputuskan oleh Muhammad Yusuf selaku ketua majelis dan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi serta Reny Halida Ilham Malik masing-masing sebagai hakim anggota dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 Juli 2021.
Vonis Pengadilan
Pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Irjen Napoleon ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.
"Menimbang bahwa lamanya pidana penjara dan denda yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa oleh majelis hakim tingkat pertama dipandang adil dan sepadan atau setimpal dengan kesalahan terdakwa, oleh karenanya majelis hakim tingkat banding dapat menyetujui pemidanaan terhadap terdakwa tersebut," ungkap hakim M Yusuf.
Artinya Napoleon dinyatakan tetap terbukti sesuai dakwaan pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Â
Advertisement