Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti menyorot rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang akan menunjuk perwira TNI dan Polisi untuk duduk sebagai penjabat (Pj) kepala daerah tahun 2022-2023. Menurut Ray, hal tersebut perlu disikapi serius, sebab penempatan kedua instansi aparat tersebut cenderung melemahkan indeks demokrasi.
"Menempatkan perwira TNI/polisi sebagai Pj kepala daerah akan menambah merosotnya penilaian demokrasi. Sayangnya, poin kemerosotan tersebut malah disumbang oleh Kemendagri yang sejatinya merupakan pengawal demokrasi di lingkaran pemerintah," kata Ray dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga
Ray mengatakan, penempatan TNI dan Polri sebagai Pj pernah dilakukan pada tahun 2018. Namun, pada pokok persoalan bukanlah soal sudah pernah atau tidak. Melainkan, tentang desain sistem demokrasi dalam penempatan keduanya adalah kelazim di era orde baru.
Advertisement
"Jadi bukan sekedar boleh atau tidak boleh, tapi harus didasarkan juga atas desain sistem demokrasi Indonesia. Apakah penempatan memang bagian dari tujuan desain dan sistem demokrasi kita yang lebih baik; partisipatif, terbuka, professional dan madani? Apakah cara ini akan menjadikan institusi khususnya TNI/Polisi akan lebih professional dalam bidangnya masing-masing? Berdasar poin itulah sejatinya Kemendagri melihat cara hubungan dan kerja institusional kelembagaan negara," jelas Ray.
Ray menyarankan, jika penempatan TNI Polri bersifat administratif belaka, sebaiknya jabatan diserahkan kepada sipil, dan keamanan kepada polisi serta pertahanan kepada TNI. Sebab, pelompatan kewenangan dengan zig zag ala orde baru sebenarnya bertentangan dengan prinsip pengelolaan dan desain setiap kewenangan lembaga negara era reformasi yang kita harapakan.
"TNI dan tentu saja Polri harus profesional merupakan salah satu poin penting dari amanah reformasi. Jadi, cara baca Kemendagri dalam mengelola hubungan institusi lembaga negara dengan sekedar berdasarkan boleh tidaknya dalam UU tidak mencerminkan salah satu filosofi penting Kemendagri: mewadahi dan mendorong proses demokrasi di tingkat lokal dan nasional," kritik Ray.
"Oleh karena itu, rencana penunjukan perwira TNI/Polisi untuk menjadi Pj Kepala Daerah sudah semestinya untuk ditinjau ulang dan semestinya tidak dilaksanakan," Ray memungkasi.
Masa Jabatan 171 Kepala Daerah Akan Habis
Diketahui, akan ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022. Sementara itu, sebanyak 171 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023.
Jika merujuk pada Undang-Undang Pilkada, kekosongan jabatan itu akan diisi oleh penjabat kepala daerah. Dalam pasal 201 undang-undang Pilkada, jabatan gubernur akan diisi oleh orang yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur. Sedangkan posisi bupati dan wali kota akan diisi olej pejabat pimpinan tinggi pratama.
Beberapa tahun lalu, Kemendagri pernah menunjuk perwira TNI atau Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah. Mereka adalah Komjen M Iriawan, menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, Irjen Carlo Brix Tewu menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Mayjen Soedarmo sebagai Pj Gubernur Aceh.
Advertisement