Pailit Garuda Indonesia di Depan Mata, Gus Muhaimin Setuju DPR Bentuk Pansus

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyetujui jika ada anggota dewan yang mengusulkan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mencari solusi penyelamatan PT Garuda Indonesia.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 02 Nov 2021, 19:44 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2021, 16:07 WIB
Pailit Garuda Indonesia di Depan Mata, Gus Muhaimin Setuju DPR Bentuk Pansus
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar. (Foto: Runi/nvl)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyetujui jika ada anggota dewan yang mengusulkan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) untuk mencari solusi penyelamatan PT Garuda Indonesia. 

Langkah tersebut merupakan bagian dari langkah cepat dan efektif untuk mencari solusi BUMN sektor penerbangan tersebut.

“Saya sangat setuju ya, DPR untuk mengambil langkah-langkah cepat, efektif, dan tepat sasaran. Sasarannya adalah membersihkan Garuda, menyelamatkan Garuda, atau sekaligus mencari solusi,” ujar Gus Muhaimin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Meski terbilang cukup terlambat menangani permasalahan Garuda, namun Gus Muhaimin mendesak untuk menyelamatkan aset-asetnya terlebih dahulu. 

“Yang kedua, follow up dari ancaman pailit. Pailitnya sudah di depan mata,” tegas Politisi PKB tersebut.

Ancaman Pailit Garuda Indonesia

Sebagai informasi, Garuda Indonesia terancam pailit karena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines. Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10) lalu.

Terbaru, Garuda Indonesia kembali terancam pailit akibat permohonan PKPU oleh PT Mitra Buana Korporindo. Permohonan PKPU oleh Mitra Buana Korporindo ke Garuda Indonesia, dilayangkan melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. 

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya