Liputan6.com, Jakarta Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra menyebut adanya kejanggalan mengenai perubahan biaya penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E yang disampaikan oleh Pemprov DKI.
Kata dia, saat melibatkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) biaya penyelenggaraan tersebut mencapai Rp 1,1 triliun.
"Waktu minta anggaran APBD biayanya mahal banget, tapi saat pakai uang swasta kok jadi murah banget? Ini jelas ada yang janggal dengan pengelolaan anggaran Formula E," kata Anggara saat dihubungi, Kamis (30/9/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan berdasarkan kajian kelayakan yang diajukan pada pembahasan APBD 2020, Pemprov DKI harus membayar commitment fee sebesar Rp 360 miliar. Lalu, biaya pelaksanaannya mencapai Rp 344,4 miliar dan bank garansi Rp 423 miliar.
Namun lanjut Anggara, data dari Pemprov DKI terbaru untuk commitment fee atau biaya komitmen Rp 560 miliar dipakai untuk 3 tahun dari 2022 hingga 2024. Yakni, rata-rata biaya mencapai Rp 186,67 miliar per tahun.
Kemudian biaya penyelenggaraan Rp 150 miliar per tahun dan tidak ada bank garansi. Sehingga diperkirakan total biaya setelah revisi sebesar Rp 336,67 miliar per tahun.
"Publikasi Diskominfotik itu justru menunjukkan ada bau busuk di Formula E. Saat pembahasan APBD 2020, Pemprov DKI meminta anggaran Formula E Rp 1,13 triliun. Lalu setelah ditegur BPK, sekarang biayanya direvisi menjadi Rp 336,67 miliar. Itu berarti, ada percobaan mark up anggaran sebesar Rp 790,73 miliar," jelas dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Tak Gunakan APBD DKI Jakarta
Sebelumnya, Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam penyelenggaraan Formula E pada tahun 2022, 2023, dan 2024.
Hal tersebut berdasarkan dokumen yang di unggah dalam website PPID. DKI juga menyatakan kegiatan formula E ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dan menjadi Perda Nomor 7 tahun 2019.
Dalam dokumen tersebut disebutkan DKI Jakarta dikenakan biaya commitment fee atau biaya komitmen sebesar Rp 560 miliar. Biaya tersebut digunakan selama penyelenggaraan Formula E di Jakarta dan sudah dibayarkan sebelum pandemi tahun 2020.
"Anggaran yang dibayar oleh Pemprov DKI hanyalah commitment fee awal saja yang telah dibayar pada tahun 2019, selanjutnya akan dilaksanakan oleh Jakpro secara murni B to B (business to business) melalui sponsorship," bunyi dokumen tersebut.
Advertisement