Polri soal Rencana Rekrut Mantan Pegawai KPK: Tunggu Saja

Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih meminta semua pihak untuk menunggu terkait perekrutan sejumlah mantan pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN lembaganya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Okt 2021, 00:00 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2021, 00:00 WIB
FOTO: Momen Novel Baswedan dkk Tinggalkan Gedung Merah Putih KPK
Mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto (depan kanan) orasi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih meminta semua pihak untuk menunggu terkait perekrutan sejumlah mantan pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN lembaganya.

Dia mengungkapkan, untuk perekturan mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri memerlukan waktu.

"Tunggu saja nanti dikabari, kan perlu waktu," kata Argo seperti dikutip dari Antara, Minggu (3/10/2021).

Sebelumnya, 57 mantan pegawai KPK belum menerima undangan resmi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait rencana menjadikan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Juru Bicara mantan 57 Pegawai KPK Hotman Tambunan mengaku sejauh ini hanya pembahasan yang bersifat nonformal antara pihaknya dengan Polri.

"Belum ada ya (undangan resmi), paling hanya teman-teman yang ada di Polri nanya-nanya, nonformal banget lah. Kalau (undangan) resmi kan ada suratnya, setidaknya ada undangan digital kan," ujar Hotman dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).

Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK itu menyebut, seandainya undangan resmi dari Kapolri sudah diterima 57 pegawai, mereka belum bisa memutuskan apakah akan bergabung atau tidak.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Akan Berkoordinasi

Mereka menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM. Ombudsman dan Komnas HAM diketahui berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik pemecatan 58 pegawai KPK.

Dari 58 pegawai yang dipecat diketahui satu di antaranya pensiun pada Mei 2021.

"Kalau kami sih melihat dalam konteks seluruh variabel, ada rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi Komnas HAM, ada isu pemberantasan korupsi, ada isu kepegawaian, ada banyak pihak," kata dia.

"Dan jika memang sudah mengakomodir semua itu, tentu Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ASN berwenang toh menempatkan di mana saja," kata Hotman.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya