Liputan6.com, Jakarta Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih meminta semua pihak untuk menunggu terkait perekrutan sejumlah mantan pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN lembaganya.
Dia mengungkapkan, untuk perekturan mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri memerlukan waktu.
Baca Juga
"Tunggu saja nanti dikabari, kan perlu waktu," kata Argo seperti dikutip dari Antara, Minggu (3/10/2021).
Advertisement
Sebelumnya, 57 mantan pegawai KPK belum menerima undangan resmi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait rencana menjadikan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.
Juru Bicara mantan 57 Pegawai KPK Hotman Tambunan mengaku sejauh ini hanya pembahasan yang bersifat nonformal antara pihaknya dengan Polri.
"Belum ada ya (undangan resmi), paling hanya teman-teman yang ada di Polri nanya-nanya, nonformal banget lah. Kalau (undangan) resmi kan ada suratnya, setidaknya ada undangan digital kan," ujar Hotman dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).
Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK itu menyebut, seandainya undangan resmi dari Kapolri sudah diterima 57 pegawai, mereka belum bisa memutuskan apakah akan bergabung atau tidak.
Â
Akan Berkoordinasi
Mereka menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM. Ombudsman dan Komnas HAM diketahui berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik pemecatan 58 pegawai KPK.
Dari 58 pegawai yang dipecat diketahui satu di antaranya pensiun pada Mei 2021.
"Kalau kami sih melihat dalam konteks seluruh variabel, ada rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi Komnas HAM, ada isu pemberantasan korupsi, ada isu kepegawaian, ada banyak pihak," kata dia.
"Dan jika memang sudah mengakomodir semua itu, tentu Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ASN berwenang toh menempatkan di mana saja," kata Hotman.
Advertisement