Polisi: Mediasi Kasus KDRT Kombes RW Pernah Dilakukan, Tapi Tak Ada Titik Temu

Polisi melihat antara terlapor dengan pelapor masih memiliki hubungan darah dalam kasus KDRT ini. Padahal, seandainya kedua sepakat berdamai kasus pun tak mungkin sampai ke meja hijau.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Okt 2021, 13:50 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2021, 13:37 WIB
Mabes Polri
Gedung Mabes Polri Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan memastikan tetap menggunakan pendekatan mediasi untuk menyelesaikan kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) antara Kombes RW dengan anaknya, AR.

Namun selama ini, perudingan antara kedua belah pihak tidak ada yang menghasilkan kesepakatan. Sampai pada akhirnya berkas dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Sebenarnya kan kemarin sudah ada upaya mediasi tapi tidak jalan," kata Guruh saat dihubungi soal kasus KDRT itu, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Guruh mengatakan, upaya mediasi bukan tanpa alasan. Dia melihat antara terlapor dengan pelapor masih memiliki hubungan darah. Padahal, seandainya kedua sepakat berdamai kasus pun tak mungkin sampai ke meja hijau.

"Mereka satu keluarga yang jelas kalau mereka sepakat damai kita fasilitasi cuma tidak ada titik temunya jadi tetap melangkah ke jalur hukum," ucap dia.

Sebelumnya, polisi menyatakan Kombes RW maupun anaknya AR menjadi tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Keduanya memang saling melapor.

"Untuk terlapor RW sudah tahap dua, sementara untuk terlapornya sama AR sudah dalam proses dan sudah kita kirim ke kejaksaan. Itu belum tahap dua," kata Guruh, Kamis (7/10/2021).

Guruh menerangkan, kasus KDRT terjadi pada Juli 2020, dan membenarkan keduanya memang saling lapor.

"Iya saling lapor itu," ujar dia.

Guruh menyebut, AR dan Kombes RW dijerat Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.

"Pasalnya semuanya sama. Baik terlapor RW dan terlapor AR itu seperti itu," ucap dia.

 

Awal Mula

Sebelumnya, Kombes RW dan AR saling lapor atas kasus KDRT. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, KDRT ini terjadi pada Jumat 24 Juli 2020 malam.

Saat itu, Kombes RW menyeret keponakannya. Hal ini dilihat oleh sang anak, AR. AR berupaya menyelamatkannya. Aksi yang dilakukan AR ternyata membuat Kombes RW marah.

RW pun menganyunkan tangan ke pipi anaknya itu. Sementara itu, berdasar laporan polisi Kombes RW, ada pencurian dan pengeroyokan dalam keluarganya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya