Polisi Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

Kerusuhan antardua kelompok suku di Yahukimo, Papua ini menewaskan enam orang dan melukai puluhan lainnya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Okt 2021, 12:57 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2021, 12:54 WIB
Bareskrim Polri Beberkan Peran 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan dalam rilis Kasus Kebakaran Kejagung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020). Kali ini periksa penyidik mencari tahu soal pemasangan aluminium composite panel (ACP) di kantor tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi berhasil menangkap Morume Keya Busup di Guning Distrik Dekai, Yakuhimo, Papua pada hari ini, Sabtu (9/10/2021).

Morume Keya Busup merupakan terduga pelaku utama penyerangan suku Yali di Yahukimo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ditangkap hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 pukul 03.40 WIT, bertempat di Jalan Gunung Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).

Selain Mourome, tim gabungan juga berhasil menangkap satu orang lain bernama Beto Ordias. Argo mengatakan keduanya kini telah diamankan dan dibawa ke Polres Yahukimo untuk pemeriksaan lanjutan.

"Kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Yahukimo," kata Argo.

Argo menjelaskan, bahwa Morume Keya Busup merupakan Kepala suku Umum Kimyal yang melakukan penyerangan terhadap suku Yali pada Minggu 3 Oktober 2021.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah busur, sembilan anak panah, satu buah kapak, satu unit ponsel, perangkat elektronik, dan identitas diri milik tersangka.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kerusuhan Sebabkan 6 Warga Tewas

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian langsung mengamankan 52 orang terduga pelaku penyerangan setelah insiden terjadi. 22 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang menyebabkan puluhan orang luka-luka dan enam orang meninggal dunia.

"Penyidik telah tindaklanjuti kasus tersebut dan telah tetapkan 22 tersangka didalam kasus di Yahukimo tersebut," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (6/10/2021).

Meski begitu, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi. Karena, sampai saat ini polisi masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

"Penyidik masih mendalami dan kemungkinan akan bertambah tersangkanya, itu cukup besar. Karena kasus ini masih didalami. Untuk sementara 22 orang ditetapkan sebagai tersangka, mudah-mudahan segala upaya aparat di sana bisa kembalikan situasi Kamtibmas di Kabupaten Yahukimo," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya