Polda Sulsel Siap Buka Kembali Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora, telah bertemu pelapor berinisial RS, ibu para anak korban pemerkosaan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 10 Okt 2021, 07:45 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2021, 07:45 WIB
Project Multatuli
Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Sulawesi Selatan menyatakan siap membuka kasus dugaan pemerkosaan 3 anak yang dihentikan Polres Kabupaten Luwu Timur pada 2019.

"Kami akan lihat lagi (kasusnya), kalau memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 9 Oktober 2021.

Selain itu, Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora, telah bertemu pelapor berinisial RS ibu para anak korban untuk memberikan pemahaman tentang proses kasus yang dilaporkannya ke Polres Lutim pada Oktober 2019 dan telah dihentikan proses penyelidikan karena tidak cukup bukti.

Kendati demikian, kata Zulpan, laporan yang diterima dalam pertemuan itu, mengatakan, Polres Luwu Timur akan membuka kembali kasus itu bila ada bukti-bukti baru

"Kapolres Lutim menegaskan akan membuka kembali kasus tersebut apabila ada bukti- bukti baru yang cukup" katanya yang dikutip dari Antara.

Ia juga mengatakan dalam pertemuan itu Keluarga pelapor ini juga memahami dan sangat percaya bahwa Polres Luwu Timur serius dalam penanganan kasus tersebut dan diketahui pelapor juga berencana memberikan bukti baru terkait kasus itu.

"Ya, jadi intinya Polres Luwu Timur sangat serius terhadap kasus ini dan akan siap menerima setiap informasi atau bukti baru yang akan diserahkan dari pelapor untuk ditindak lanjuti," kata perwira menengah Polri itu menegaskan.

Secara terpisah, LBH Makassar meminta Polri untuk membuka kembali kasus tersebut usai dihentikan. Bahkan tim pendamping hukum para korban anak ini menyatakan siap dilibatkan.

"Kami sangat siap dan meminta untuk dilibatkan secara penuh. Tapi prosesnya harus dibuka dulu oleh Polri. Surat SP3 dan pemberitahuan kepada pelapor juga harus dicabut Polri, baru kami masuk bekerja sama dan terlibat. Tidak dengan pernyataan di media atau panggilan yang sifatnya tidak formal," papar tim pendamping hukum, Rezki Pratiwi saat konfrensi pers di kantornya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Periksa Saksi Lain

Ketua Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar ini juga menyatakan, seharusnya ada pemeriksaan saksi lain, penggalian petunjuk lain yang sangat mungkin dilakukan oleh penyidik.

"Jadi kami dalam gelar perkara di Polda Sulsel sudah menyampaikan dokumen-dokumen. Itu tinggal di follow up saja. Kalau misalnya penyelidikan ini dibuka kembali, kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan penyidik," ujarnya.

Pihaknya berharap, dalam proses penyelidikan setelah dibuka kembali supaya bukti-bukti terhadap perkara tersebut menjadi kuat. Sebagai pendamping hukum menyatakan siap dilibatkan.

Tim pendamping hukum berharap kasus ini dibuka kembali, karenapenting bagi pelapor agar ada kepastian hukum dalam kasus ini. Selain itu, pihaknya membutuhkan surat pemberitahuan secara resmi dari Polri terkait pembukaan kembali kasus ini.

Sebelumnya, ibu korban berinisal RS melaporkan mantan suaminya SA, salah seorang ASN di Pemda Lutim terkait dugaan kekerasan seksual terhadap ketiga anak kandungnya masing-masing berinsial AL, MR, dan AL pada 2019 lalu.

Belakang kasusnya dihentikan penyidik karena beralasan tidak cukup bukti, hingga kasus ini kembali mencuat pada Oktober 2021 karena viral di media sosial terkait proses penghentian penyelidikan pada kasus tersebut dinilai ada kejanggalan oleh LBH Makassar selalu tim pendamping hukum korban.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya