4 Pengakuan Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Syahrial soal Kasus Robin Pattuju

Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 12 Okt 2021, 18:53 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2021, 18:53 WIB
FOTO: KPK Resmi Tahan Wali Kota Tanjung Balai
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan M Syahrial karena diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp 1,5 miliar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara.

Syahrial dihadirkan virtual dari Rumah Tahanan Kelas I Medan, Sumatera Utara untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain. Kedua terdakwa dihadirkan langsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 11 Oktober 2021.

Dalam sidang tersebut, Syahrial mengungkap komunikasi dirinya dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Komunikasi antara Syahrial dan Lili terkait penanganan perkara di KPK.

"(Pernah) meminta tolong, (tapi) saat itu saya belum pernah bicara, tapi beliau (Lili) yang menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya bilang 'itu kasus lama bu 2019', kemudian dijawab (Lili) 'banyak-banyak berdoalah," kata Syahrial.

Kemudian Jaksa Lie membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Syahrial saat proses penyidikan.

"BAP 41, setelah itu saya tidak komunikasi lagi dengan Bu Lili, baru komunikasi Juli 2020 saat saya sedang keluar tiga hari untuk jemaat tabligh, saya sedang cuti Pilkada, Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan itu perkara lama dari 2019, Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu, Bu Lili bilang tidak bisa dibantu, sudah keputusan pimpinan, lalu saya mengiyakan, benar?," tanya jaksa.

Syahrial membenarkan pernyataannya yang telah dituangkan di BAP tersebut.

Berikut 4 pengakuan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dalam sidang kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara dihimpun Liputan6.com:

 

1. Ungkap Komunikasi dengan Lili Pintauli Terkait Perkara di KPK

Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Dihukum Dua Tahun Penjara
Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). M Syahrial terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial mengungkap komunikasi dirinya dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar. Komunikasi antara Syahrial dan Lili terkait penanganan perkara di KPK.

Hal itu diungkap Syahrial saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus suap terhadap penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara. Syahrial hadir melalui virtual dari Rumah Tahanan Kelas I Medan, Sumatera Utara. Syahrial merupakan terpidana dalam perkara ini.

Syahrial dihadirkan virtual untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain. Dua terdakwa dihadirkan langsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 11 Oktober 2021.

Awalnya, Jaksa KPK Lie Putra Setiawan bertanya kepada Syahrial soal perkenalannya dengan Lili Pintauli Siregar.

"Lili pintauli kenal?," tanya Jaksa Lie yang diamini oleh Syahrial.

"Wakil Ketua KPK," jawab Syahrial.

Jaksa kemudian bertanya apakah pernah memberikan uang kepada Lili. Syahrial mengaku tidak pernah. Pertanyaan pun berlanjut apakah Syahrial pernah meminta tolong kepada Lili terkait perkara di KPK.

Syahrial kemudian menceritakan komunikasi dirinya dengan Lili.

"(Pernah) meminta tolong, (tapi) saat itu saya belum pernah bicara, tapi beliau (Lili) yang menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya bilang 'itu kasus lama bu 2019', kemudian dijawab (Lili) 'banyak-banyak berdoalah," kata Syahrial.

Kemudian Jaksa Lie membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Syahrial saat proses penyidikan.

"BAP 41, setelah itu saya tidak komunikasi lagi dengan Bu Lili, baru komunikasi Juli 2020 saat saya sedang keluar tiga hari untuk jemaat tabligh, saya sedang cuti Pilkada, Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan itu perkara lama dari 2019, Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu, Bu Lili bilang tidak bisa dibantu, sudah keputusan pimpinan, lalu saya mengiyakan, benar?," tanya jaksa.

Syahrial membenarkan pernyataannya yang telah dituangkan di BAP tersebut.

 

2. Akui Lili Beri Kontak Arief Aceh

Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Dihukum Dua Tahun Penjara
Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). M Syahrial divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lantaran kasusnya di KPK sudah tidak bisa dibantu, Lili lantas menyerahkan nama Arief Aceh kepada Syahrial. Jaksa pun bertanya terkait hal tersebut.

"Lili ada kasih saran?," tanya jaksa.

"Malam hari saya putuskan antara Pak Robin atau Bu Lili, saya mohon petunjuk kepada Bu Lili, akhirnya dikasih nama Arief Aceh," kata Syahrial.

Setelah mendapat kontak Arief Aceh, Syahrial mengaku sempat menghubungi Robin dan memberitahukan soal komunikasinya dengan Lili.

"Saya sampaikan ke Pak Robin, siapa Bang Arief Aceh, kata Bang Robin, itu pemain, terserah apa mau milih saya atau Arif Aceh, akhirnya saya putuskan ke Pak Robin," kata Syahrial.

 

3. Jelaskan Awal Diperkenalkan dengan Penyidik KPK oleh Azis Syamsuddin

Wali kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial,
Wali kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, dinyatakan bersalah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 1,6 miliar. Atas perbuatannya, Syahrial dihukum 2 tahun penjara

Syahrial kemudian membeberkan awal mula dirinya diperkenalkan dengan mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Perkenalan dengan Robin terjadi pada malam hari di kediaman mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Penjelasan tersebut disampaikan Syahrial setelah jaksa dari KPK memintanya untuk menceritakan awal mula perkenalannya dengan Robin.

"Saudara terangkan tadi kenal Robin ya?," tanya jaksa kepada Syahrial saat bersaksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di KPK.

"Kenalnya kapan dan dikenalkan siapa?," tanya jaksa lagi ke Syahrial.

"Pada saat itu saya ada di Jakarta dalam rangka kegiatan. Malam hari saya silaturahmi ke rumah Azis Syamsuddin. Alamat di rumah dinas di Kuningan. Saya silaturahmi, bicara dengan Azis dan setelah itu Bapak Azis sampaikan ke saya ada orang yang ingin dikenalkan," kata Syahrial.

Syahrial mengaku saat dirinya dan Azis tengah membicarakan seputar Partai Golkar dan Pilkada, tiba-tiba datang Robin.

"Setelah itu dari pos datanglah Pak Robin. Saya enggak tahu pak awalnya. Saya dikenalkan, Pak Robin keluarkan nametagnya bahwasanya penyidik KPK," kata Syahrial.

Jaksa kemudian mempertegas bahwa yang mengenalkan Syahrial kepada Robin adalah Azis Syamsuddin. Syahrial membenarkannya. Syahrial menyebut saat perkenalan dengan Robin, mereka langsung bertukar nomer ponsel.

"(Kata Robin) saya dari penyidik, salam kenal, setelah itu ngobrol saya minta nomer HP Robin. Terus karena terlalu malam, bergerak lah dari rumah Pak Azis," kata Syahrial.

Selain bertukar nomor ponsel, Syahrial juga mengaku saat itu langsung meminta bantuan kepada Robin. Syahrial meminta Robin memantau Pilkada Tanjungbalai tahun 2020.

"Bang bantu bang, saya mau pilkada pantau-pantau Tanjungbalai, dijawab Robin siap kita pantau. Tahun 2020, tiga kali pergantian. Pertama Maret terus diundur bulan Juli, terus diundur lagi bulan November tahun 2020," kata Syahrial.

 

4. Sebut Penyidik yang Tangani Kasusnya Tim Taliban

Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Dihukum Dua Tahun Penjara
Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). M Syahrial terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Syahrial lalu menyebut tim penyidik KPK yang menangani kasusnya adalah tim taliban.

Awalnya, jaksa KPK bertanya soal komunikasi antara Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Syahrial membernarkannya.

Kemudian jaksa bertanya apakah pernah ada yang menyampaikan soal inisial nama penyidik yang menangani kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai kepada Syahrial. Syahrial kemudian menyebut tim taliban.

"Apa pernah sampaikan inisial penyidik kasus saksi?" tanya jaksa.

"Saat itu disebutkan taliban pak, taliban ini," kata Syahrial.

Jaksa kemudian mendalami lebih jauh.

"Yang tangani tim taliban?," tanya jaksa.

"Dibilangnya taliban lah, sulit ini masuknya. Orang-orang taliban," kata Syahrial.

"Pemahaman saksi orang taliban siapa?" tanya jaksa KPK lagi.

"Saya namanya enggak tahu pak, nama siapa taliban," kata Syahrial.

 

(Lesty Subamin)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya