Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajaranya untuk mengawasi proyek strategis nasional (PSN) yaitu pembangunan Tol Semarang-Demak seksi II dan Jalan Kawasan Industri Terpadu Batang Jawa Tengah.
Pengawasan tersebut dilakukan dengan melakukan deteksi dini terhadap potensi hambatan dan mengantisipasi celah terjadinya korupsi yang bisa mengganggu realisasi proyek.
Baca Juga
"Dengan melakukan deteksi dini potensi hambatan yang akan mengganggu keberlangsungan kegiatan," kata Burhanuddin saat melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), Rabu, 13 Oktober 2021.
Advertisement
Hal ini dilakukan, kata Burhanuddin, untuk menunjukan peran Kejaksaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengingatkan kepada para jaksa untuk memelihara semangat dalam restorative justice, dan jangan mencederai kepercayaan masyarakat dengan memperjual-belikan keadilan.
"Serta mensosialisasikan peran Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat melalui sarana yang tersedia, guna mengedukasi korelasi erat antara dominus litis Kejaksaan dengan Restorative Justice," katanya.
Tol Semarang-Demak
Sekedar informasi bahwa proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II, merupakan salah satu proyek untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Provinsi Jawa Tengah. Dimana Keberadaan tol ini diharap mampu mengurangi kepadatan kendaraan, khususnya di jalur Pantau Utara (Pantura).
Bersama Perusahaan BUMN konstruksi dan investasi nasional yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dan PT Misi Mulia Metrical (MMM) membentuk perusahaan patungan yang diberi bernama PT PP Semarang Demak proyek ini ditargetkan rampung pada Maret 2022 nanti.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement