Liputan6.com, Jakarta Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan pihaknya melakukan penggerebekan yang diduga perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal di kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Pihaknya mengatakan, semua masih didalami termasuk cara menagih nasabahnya yang telat membayar pinjol.
Baca Juga
"Ini masih kita dalami, termasuk juga ancaman dengan kata yang kurang etis," ujar, Kamis (14/10/2021).
Advertisement
Dia mengungkapkan, penagih juga sering menyebar data pribadi si peminjam. Bila cara tersebut kurang ampuh, maka penagih akan menyebar foto-foto pornografi.
"Bahkan tadi ada yang kami lihat dan diancam dengan menampilkan gambar porno," ungkap Yusri.
Pihaknya pun akan menindak tegas tindakan yang telah dilakukan oleh perusahaan pinjol ini. Pasalnya, hal ini sudah menjadi instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Ini harus ditindak tegas. Ini instruksi Kapolri. Yang jelas kita akan perangi dan tindak tegas semua," kata Yusri.
Disegel
Demi penyelidikan lebih lanjut, Polda Metro Jaya untuk saat ini telah menyegel ruko 4 lantai tersebut.
Kemudian 32 orang ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Advertisement