Berburu Pinjaman Online Ilegal

Waktu yang singkat bagi peminjam harus memenuhi cicilan yang besarnya di luar kemampuannya, membuat polemik.

oleh Nanda Perdana PutraMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Okt 2021, 00:03 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2021, 00:03 WIB
Ilustrasi korban pinjaman online atau fintech lending
Ilustrasi korban pinjaman online atau fintech lending ( Ilustrasi: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kebutuhan masyarakat yang tinggi dan seiring bertumbuhnya teknologi, hal ini membuat menjamurnya pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat lebih banyak masyarakat. Sistem pengajuan pinjaman yang sangat mudah membuat masyarakat seperti bergeming dengan bunga dan batas waktu yang lumayan singkat.

Waktu yang singkat bagi peminjam harus memenuhi cicilan yang besarnya di luar kemampuannya, membuat polemik.

Ditambah, sistem tagih pinjol yang bersifat meneror dan tidak manusiawi. Sehingga, tidak sedikit korban pinjol akan mengalami frustasi dan Depresi atas masalah yang dihadapinya.

Seperti yang dialami oleh WPS (38) seorang ibu rumah tangga yang ditemukan tewas tergantung di teras rumahnya di Jawa Tengah. WPS diduga gantung diri lantaran utang pinjol yang melilitnya.

Hal itu terbukti dari wasiat yang ditulisnya di sebuah buku. Dia menulis daftar pinjaman online yang dipinjamnya dan permintaan maaf kepada suami serta keluarganya.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati mengatakan rata-rata kelompok yang disasar pinjol adalah perempuan.

Peminjam juga kerap tidak membaca syarat pinjaman yang berujung kepada permasalahan yang melibatkan perempuan. Alih-alih membantu perekonomian, pinjol justru membawa perempuan masuk ke persoalan konsumerisme.

Mike menilai masyakarat khususnya perempuan harus jauh lebih waspada terhadap informasi atau tahapan yang ditawarkan pinjaman online. Apalagi harus memberikan data pribadi bahkan nomor HP keluarga peminjam. Menurut Mike pendekatan pemahaman digital harus dilakukan secara menyeluruh bahkan kepedesaan dan tidak berbasis di kota saja.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun juga ikutan menyentil soal pinjol ilegal ini. Dia mengungkapkan, kerap mendengar keluhan masyarakat soal tindak pidana keuangan hingga pinjaman online atau pinjol dengan bunga yang mencekik.

"Saya mendengar masyarakat bawah tertipu oleh bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya, ini harus dikawal sebab agar perokonomian tumbuh sehat," kata dia Senin (11/10/2021).

Apa yang disampaikan Presiden Jokowi, langsung disambut oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk menindak tegas penyelenggara Financial Technology Peer to Peer Lending (Fintech P2P Lending) atau biasa dikenal dengan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.

Hal itu dikarenakan telah merugikan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Kejahatan Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif," kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada jajaran Polda secara daring di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Tak hanya itu saja, Sigit menyebut ada beberapa kasus bunuh diri lantaran korban tidak mampu melunasi pinjaman dengan bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak mampu membayar," jelasnya.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai dan 278 proses penyelidikan serta tiga tahap penyidikan.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjol ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

 

370 Kasus

Bareskrim Polri telah menangani perkara pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 370 kasus. Data tersebut tercatat dalam periode kurun waktu 2020-2021.

"Bahwa Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).

Menurut Helmy, ada delapan perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan, 20 perkara diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), 63 perkara henti lidik, dan dua perkara dicabut laporannya oleh pelapor.

"279 masih proses penyelidikan, dan dua proses penyidikan," jelas dia.

Helmy menyampaikan, Polri sendiri telah menerbitkan Surat Telegram Kabareskrim berisikan petunjuk dan arahan kepada jajaran untuk mengungkap berbagai perkara pinjol ilegal.

Kepolisian juga berkoordinasi lewat rapat mingguan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang terdiri dari Dittipideksus Bareskrim Polri, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sebagai sarana koordinasi, pertukaran data dan informasi kasus-kasus pinjaman online untuk kepentingan penegakan hukum," kata dia.

 

Dapat Dukungan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, mendukung langkah Polri. Menurutnya, hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat dan merugikan banyak pihak.

"Saya mendukung penuh arahan Kapolri yang langsung menindak tegas berbagai instrumen pinjol ilegal, karena yang ilegal sudah pasti meresahkan. Memang fenomena pinjol ilegal ini perlu perhatian khusus, mengingat korbannya sudah sangat banyak. Lalu kerugian yang diderita nasabah juga sangat banyak, tidak hanya fisik, tapi mental," kata dia dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Politikus NasDem ini menuturkan, untuk memberantas kasus pinjol ilegal ini, kepolisian perlu bekerja sama dengan institusi lain, yakni Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Menurutnya, peran serta OJK sebagai pengawas keuangan sangat sentral.

"Kepolisian perlu menjalin kordinasi dengan OJK untuk memberantas para pinjol ini, karena sebagai lembaga pengatur dan pengawas, tentunya OJK memiliki berbagai database dan informasi yang diperlukan. Dengan begini, diharapkan para korban pinjol ilegal bisa hidup lebih tenang," kata Sahroni.

Sementara, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyebut pemutusan akses yang dilakukan oleh pemerintah tersebut belum cukup. Dia meminta pemerintah juga menghapus aplikasi pinjol yang bertebaran di Andoid maupun IOS.

"Pemutusan akses platform fintech ilegal itu tidak cukup menyelesaikan masalah, saya kira aplikasinya juga harus dicabut, baik di Android maupun IOS. Karena walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google atau Apple," kata pria yang akrab disapa Cak Imin ini.

Untuk itu, dia menyarankan agar pemerintah juga menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu, yakni dengan memberikan notifikasi kepada pemilik notifikasi, seperti Google dan Apple untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal.

Bila notifikasi permintaan penghapusan itu tak kunjung ditanggapi, kata Cak Imin, maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas untuk penyedia platform.

"Karena kan itu jatuhnya pemilik toko aplikasi seperti Google dan Apple malah menjerumuskan pengguna untuk bisa mengunduh aplikasi pinjol ilegal," kata dia.

Wakil Ketua DPR RI ini berpendapat bahwa sejatinya kunci utama yang paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan meningkatkan literasi kepada masyarakat tentang fintech lending ilegal.

Dia juga melihat perkembangan kegiatan fintech lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin. Terlebih, para pelaku ini memanfaatkan kesulitan finansial masyarakat saat pandemi.

"Banyak yang melapor ke saya terkait pinjol ini. Saya kira ini perlu disikapi lebih serius oleh pemerintah agar tidak semakin melebar dampak negatifnya," kata Cak Imin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya