Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen AHU Kemenag) Hilman Latief mengatakan, sudah berkordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia sebagai negoisasi dengan pihak Arab Saudi untuk kembali diizinkannya jemaah Indonesia untuk melangsungkan umrah di masa pandemi.
Hal tersebut disampaikannya saat gelar sosialisasi persiapan penyelenggaraan haji 2022 dan umrah 2021 di Hotel Grand Orchardz, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Baca Juga
"Pertama kami sudah kordinasi sudah dengan pihak Direktur Timur Tengah dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri sebagai upaya diizinkannya jemaah umrah Indonesia untuk ibadah umrah," kata Hilman.
Advertisement
Dia menuturkan, Konsul Haji dan Umrah KJRI Jeddah juga terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk perkembangan kebijakan penyelenggaraan umrah.
"Kami sudah ketemu pihak Saudi tiga kali. Kita diskusi persiapan penyelenggaraan perjalanan umrah tahun ini. Hasil pertemuan terakhir dengan Dubes Arab Saudi menyampaikan umrah untuk jemaah Indonesia segera dibuka dan menjadi prioritas keberangkatan ibadah umrah," jelas Hilman.
Selain Kementerian Luar Negeri, Hilman juga sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai prasyarat vaksinasi yang diberlakukan Pemerintah Saudi yang dimintakan booster bagi pengguna vaksin Sinovac.
"Jadi Kementerian Kesehatan juga sedang negoisasi intensif dengan Kemenkes Saudi agar Sinovac bisa diterima tanpa harus booster," kata dia.
Membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dan Umrah
Hilman menambahkan, Tim Manajemen Krisis Haji dan Umrah 1443H/2021M telah dibentuk.
Dia merinci, tim terdiri dari perwakilan Kementeruan Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri dan Kementiruan Perhubungan yang bertugas menyiapkan rencana dan solusi bagi para calon jemaah.
Sebagai informasi, saat ini Ditjen PHU terus berkordinasi dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk melaporkan perkembangan data jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya yang telah divaksin dan siap berangkat.
Data diminta Ditjen PHU juga terkait jemaah yang melakukan pembatalan atau penarikan dana perjalanan umrah.
Advertisement