Kasus Dugaan Suap Bupati Kolaka Timur, KPK Periksa Deputi BNPB

KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala BPBD Koltim Anzarullah (AZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Okt 2021, 13:27 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2021, 13:27 WIB
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Tiba di Gedung KPK
Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur (kedua kiri) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). Sebelumnya, Andi Merya Nur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama lima orang lainnya pada Selasa (21/9) malam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Prasinta Dewi. Dia akan diperiksa untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).

KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah (AZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Koltim. Pengadaan barang dan jasa tersebut berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kasus ini bermula pada Maret hingga Agustus 2021 dimana Bupati Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP). Setelah proposal tersebut jadi, keduanya mendatangi kantor BNPB Pusat di Jakarta pada awal September 2021.

Mereka menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 Miliar.

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah meminta Bupati Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Anzarullah kemudian menerima pengerjaan paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

 

Terjaring OTT KPK

Bupati Andi menyetujui permintaan Anzarullah dan sepakat akan memberikan fee kepada Bupati Andi sebesar 30%. Sebagai realisasi kesepakatan, Bupati Andi diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Bupati Andi dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Bupati Andi. Namun saat hendak penyerahan, mereka terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya