KPK Dalami Dugaan Keterlibatan 6 Legislator DKI Jakarta dalam Korupsi Tanah Munjul

KPK memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan enam anggota DPRD DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Okt 2021, 10:19 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2021, 10:19 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan enam anggota DPRD DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Pada persidangan perkara ini, enam legislator DKI disebut meminta percepatan pencairan dana pengadaan tanah ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

"Tentu setiap fakta sidang dari keterangan saksi di depan majelis hakim kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Ali mengatakan informasi itu akan didalami terhadap saksi lainnya yang nantik dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Ali meminta masyarakat tetap mengawal jalannya persidangan korupsi tanah DKI.

"Kami akan konfirmasi fakta sidang dimaksud termasuk nanti kepada terdakwa," kata Ali.

 

Minta Pencairan Dipercepat

Pada persidangan perkara ini yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 28 Oktober 2021 kemarin, jaksa pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri. Edi dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

"Izin membacakan BAP. 'Kami sebutkan, banyak orang lain juga yang meminta tolong proses percepatan pencairan contohnya teman-teman dari DPRD'," ujar Jaksa Takdir Suhan membacakan BAP Edi Sumantri di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/10/2021).

"Kemudian ada Yusuf Sekretaris komisi C dari PKB bersama Pak Andika anggota komisi C pernah juga meminta proses pencairan tanah di SDA tahun 2020, kemudian ada Suhaimi Wakil Ketua DPRD dari PKS meminta percepatan pembahasan tanah di SDA (Dinas Sumber Daya Alam), kemudian ada Jamaluddin anggota komisi A terkait permohonan percepatan pencairan di SDA, Haji Misan Wakil Ketua DPRD mengajukan permohonan percepatan penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) lahan di dinas perumahan, kemudian ada Boy Sadikin tahun 2020 minta tolong percepatan pencairan pembebasan tanah," kata Takdir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya