MA Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor, KPK: Pertimbangkan Keadilan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, pemberian remisi bagi para koruptor agar mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Okt 2021, 17:33 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2021, 17:24 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, pemberian remisi bagi para koruptor agar mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Hal itu menanggapi dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extraordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Ali mengatakan, korupsi merupakan kejahatan yang memberikan dampak buruk. Maka dari itu, penegakan hukumnya selain harus memberi rasa keadilan juga harus mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut.

"Tujuannya agar mencegah perbuatan ini kembali terulang. Karena pada prinsipnya, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan, pencegahan, dan juga pendidikan," kata Ali

Meski demikian, KPK menghormati putusan judicial review atau uji materi yang diketuk Mahkamah Agung pada 28 Oktober 2021.

Ali menyebut, keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar kuat dari seluruh pemangku kepentingan. Baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.

"Kami juga memahami bahwa pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan," kata Ali.

MA Batalkan PP Pengetatan Remisi Bagi Koruptor hingga Teroris

20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP tersebut merupakan pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba.

Dalam PP tersebut berisi soal koruptor, teroris, dan pengedar narkoba boleh menerima remisi namun dengan syarat yang lebih ketat dari warga binaan pemasyarakatan lainnya.

"Putusan kabul HUM (hak uji materiil)," demikian dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat (29/10/2021).

Uji materi atau judical review ini diajukan oleh Subowo dan empat rekannya, yakni warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Putusan MA ini diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yodi Martono Wahyunandi dan Is Sudaryono. Putusan ini dibacakan pada 28 Oktober 2021 dan dicatat panitera pengganti Dewi Asimah.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan narapidana bukan hanya objek, tetapi juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana sehingga tidak harus diberantas. Namun yang harus diberantas yaitu faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Berkaitan dengan hal tersebut, majelis hakim MA menimbang, hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapat haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

"Persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di Lapas," demikian bunyi pertimbangan putusan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya