Liputan6.com, Jakarta - Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat Marhali dan Bendahara Devi Ambarsari dinonaktifkan dari jabatannya. Kabar tersebut disampaikan Wali Kota Jakarta Barat Yani Purwoko.
Menurut Yani, penonaktifan Lurah Duri Kepa dan Bendaharanya tersebut untuk pemeriksaan terkait kasus pinjaman uang yang mengatasnamakan Kelurahan Duri Kepa.
"Sudah dipanggil sama atasan langsungnya dan terinformasi sudah keluar surat pembebasan sementara dalam jabatan ASN. Dalam rangka pemeriksaan dan sambil menunggu keputusan ketetapan hukuman disiplin," kata Yani saat dikonfirmasi, Sabtu 30 Oktober 2021.
Advertisement
Baca Juga
Sebelum penonaktifan, pada 25 Oktober 2021, seorang warga Tangerang berinisial SKD melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan terlapor Lurah Duri Kepa, Marhali, di Polres Metro Tangerang Kota senilai Rp 264,5 juta.
Adapun saksi dalam laporan polisi itu salah satunya adalah Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun angkat bicara. Ia meminta agar dugaan penipuan yang dilakukan pihak Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk diselesaikan secara kekeluargaan.
Berikut deretan fakta terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat Marhali dan Bendahara Devi Ambarsari dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Dilaporkan ke Polisi
Pada Senin 25 Oktober 2021, seorang warga Tangerang berinisial SKD, melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan terlapor Lurah Duri Kepa, Marhali, di Polres Metro Tangerang Kota senilai Rp 264,5 juta.
SKD melaporkan kasus tersebut dengan waktu kejadian diperkirakan pada 25 Mei hingga 22 Juni 2021, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.
Adapun saksi dalam laporan polisi itu salah satunya adalah Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari.
Â
Advertisement
2. Dibantah Lurah Duri Kepa
Lurah Duri Kepa Marhali ketika dikonfirmasi, membantah pihaknya melakukan pinjaman dana kepada SKD.
Marhali menyebut, pinjaman tersebut merupakan pinjaman pribadi bendahara yang mengatasnamakan kelurahan.
Dia juga membantah dana dari pinjaman itu digunakan untuk membayar honor RT/RW.
"Tidak ada, masa honor kelurahan dibayar sama seseorang bukan dari kelurahan," ucap Marhali.
Â
3. Wagub DKI Jakarta Minta Diselesaikan Kekeluargaan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar dugaan penipuan yang dilakukan pihak Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dalam diselesaikan secara kekeluargaan. Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut yakni dana sebesar Rp 264,5 juta.
"Kita berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Nanti kita carikan solusi," kata Riza di Balai Kota Jakarta.
Politikus Gerindra itu menyatakan kondisi perekonomian saat ini tengah sulit akibat pandemi Covid-19.
"Itu diselesaikan secara baik-baik ya, diselesaikan masalah seperti itu. Sekarang kondisi sedang sulit," ujar Riza.
Â
Advertisement
4. DPRD DKI Jakarta Minta Inspektorat Ikut Periksa
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menyebut kasus dugaan penipuan uang yang menyeret Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat merupakan kasus pribadi dan mengatasnamakan pribadi.
Mujiyono meminta agar inspektorat Pemprov DKI dapat memeriksa sejumlah pihak terkait kasus Kelurahan Duri Kepa tersebut.
"Inspektorat mesti turun dulu, lakukan pemeriksaan internal kenapa bisa ada kasus seperti itu. Nonaktifkan dulu, diperiksa dulu dua-duanya (lurah dan bendahara) baru kan nanti ketahuan," kata Mujiyono saat dihubungi, Jakarta.
Mujiyono mengaku heran, jika kelurahan meminjam uang kepada pihak ketiga sebesar Rp 264,5 juta dengan dalih untuk membayar honor RT dan RW. Menurut dia, honor tersebut selalu dicairkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Honor RT RW tiap tahun sudah ada walaupun telat, misalnya satu bulan itu kumulatif kok dalam 12 bulan. Jadi ngapain harus ditalang-talangin," jelas dia.
Â
5. Dinonaktifkan Sementara
Wali Kota Jakarta Barat Yani Purwoko menyatakan, Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat Marhali dan Bendahara Devi Ambarsari dinonaktifkan dari jabatannya.
Penonaktifan tersebut untuk pemeriksaan terkait kasus pinjaman uang yang mengatasnamakan Kelurahan Duri Kepa.
"Sudah dipanggil sama atasan langsungnya dan terinformasi sudah keluar surat pembebasan sementara dalam jabatan ASN. Dalam rangka pemeriksaan dan sambil menunggu keputusan ketetapan hukuman disiplin," kata Yani saat dikonfirmasi, Sabtu 30 Oktober 2021.
Dia mengimbau agar para ASN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan aturan yang ada.
"Harus tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku sesuai prosedur yang berlaku," jelas Yani.
Â
(Yunita Wisikaningsih)
Advertisement