Wagub DKI Jakarta Minta Dugaan Penipuan Kelurahan Duri Kepa Diselesaikan Kekeluargaan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar dugaan penipuan yang dilakukan pihak Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dalam diselesaikan secara kekeluargaan.

oleh Ika Defianti diperbarui 28 Okt 2021, 20:55 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2021, 20:55 WIB
wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar dugaan penipuan yang dilakukan pihak Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dalam diselesaikan secara kekeluargaan. Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut yakni dana sebesar Rp 264,5 juta.

"Kita berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Nanti kita carikan solusi," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Politikus Gerindra itu menyatakan kondisi perekonomian saat ini tengah sulit akibat pandemi Covid-19.

"Itu diselesaikan secara baik-baik ya, diselesaikan masalah seperti itu. Sekarang kondisi sedang sulit," ujar Riza.

Sebelumnya, seorang warga Tangerang berinisial SKD pada 25 Oktober 2021, melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan terlapor Lurah Duri Kepa, Marhali, di Polres Metro Tangerang Kota senilai Rp264,5 juta.

SKD melaporkan kasus tersebut dengan waktu kejadian diperkirakan pada 25 Mei hingga 22 Juni 2021, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.

Adapun saksi dalam laporan polisi itu salah satunya adalah Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari.

Lurah Bantah

Sementara itu, Lurah Duri Kepa, Marhali, ketika dikonfirmasi menyatakan, membantah pihaknya melakukan pinjaman dana kepada SKD.

Marhali menyebut, pinjaman tersebut merupakan pinjaman pribadi bendahara yang mengatasnamakan kelurahan.

Ia juga membantah dana dari pinjaman itu digunakan untuk membayar honor RT/RW. "Tidak ada, masa honor kelurahan dibayar sama seseorang bukan dari kelurahan," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya