Saksi Sebut Orangnya Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen Urus DAK Lampung Tengah

Eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Ahmad Taufik mengaku diminta menyiapkan komitmen fee sebesar 8 persen oleh Aliza Gunado, politikus muda Partai Golkar yang disebut sebagai orangnya mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Nov 2021, 20:08 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2021, 20:03 WIB
Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin digiring petugas jelang penetapan tersangka dan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Politisi Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK terkait kasus penanganan perkara di Pemkab Lampung Tengah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lampung) Ahmad Taufik mengaku diminta menyiapkan komitmen fee sebesar 8 persen oleh Aliza Gunado, politikus muda Partai Golkar yang disebut sebagai orangnya mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Azis mengakui hal tersebut saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik bersaksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Taufik menyebut, permintaan fee 8 persen untuk membantu pengajuan proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.

"Waktu ketemu Aliza, dikasih tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK itu, terus ada komitmen fee 8 persen," ujar Taufik di Pengadilan Tipikor, Senin (1/11/2021).

Kesaksian tersebut bermula saat jaksa bertanya soal kebenaran pengajuan usulan tambahan anggaran DAK Lampung Tengah dari APBN Perubahan 2017 ke pemerintah pusat.

"Iya, pada April 2017 Lampung Tengah mengajukan proposal dana alokasi khusus untuk APBDP 2017," jawab Taufik.

Jaksa lantas bertanya dari mana Taufik mengetahui adanya pengajuan dana tambahan. Taufik mengaku dirinya sendiri yang menyiapkan proposal kenaikan anggaran DAK Lampung Tengah.

"Saya yang menyiapkan proposalnya atas perintah Pak Bupati (Mustafa)," kata Taufik.

Kemudian jaksa bertanya tentang sosok Aliza Gunado. Dalam dakwaan disebutkan jika Aliza bersama Azis Syamsuddin menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Taufik mengaku kenal dengan sosok Aliza. Taufik menjelaskan dirinya dikenalkan kepada Aliza oleh seorang konsultan bernama Darius. Menurut Darius, Aliza bisa membantu mengurus tambahan DAK di Lampung Tengah.

"Dia kasih tahu bahwa ada orang dari Jakarta yang bisa membantu mengurus tambahan DAK Lampung Tengah, namanya Aliza Gunado," kata Taufik.

Dakwaan Robin Pattuju

Terlibat Suap, Penyidik KPK Ditahan KPK
Petugas menggiring penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Stepanus ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya