KPK Periksa Kepala SMKN 7 Tangsel Terkait Kasus Pengadaan Tanah

Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Banten.

oleh Rinaldo diperbarui 09 Nov 2021, 13:19 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2021, 13:12 WIB
Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Ditahan KPK
Plt Jubir KPK, Ali Fikri bersiap memberi keterangan penahanan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021). Rudi Hartono tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Pondok Ranggon 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/11/2021), memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Salah satu yang dipanggil adalah Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangsel Aceng Haruji. Pemeriksaan enam saksi dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Banten.

"Hari ini, pemeriksaan saksi penyidikan perkara terkait dugaan terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dikutip dari Antara, lima saksi lain yang dipanggil, yakni Lurah Rengas Agus Salim, Camat Ciputat Timur Durahman, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten Ardius Prihantono, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi, dan Ketua Tim Audit Inspektorat Banten Vera Nur Hayati.

Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Menggeledah Beberapa Tempat

Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik KPK telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang barang bukti di antaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya