KPU Ingin Rumah Hibah dari KPK Jadi Museum Pemilu

Ketua KPU mengatakan, rumah hibah hasil kejahatan korupsi yang diberikan KPK terletak di kawasan Cikini.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Nov 2021, 18:19 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2021, 18:18 WIB
Komisioner KPU RI Ilham Saputra
Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat Launching Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020). Tahapan Pilkada Serentak 2020 kembali dimulai setelah sempat tertunda karena pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat sebuah rumah hibah harta rampasan korupsi dari KPK. Menurut Ketua KPU Ilham Saputra, rumah itu dimungkinkan akan dijadikan Museum Pemilu.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK. Rencana kita belum tahu (mau dijadikan apa), ini bisa pengarsipan, bisa juga museum pemilu, karena kita belum punya museum pemilu," kata Ketua KPU Ilham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Ilham mengatakan, rumah hibah hasil kejahatan korupsi yang diberikan KPK terletak di kawasan Cikini. Dia menambahkan, diskusi terkait pemanfaatan gedung akan segera dilakukan KPU.

"Kita akan diskusikan dulu. Kita lihat dulu bagaimana kondisi gedungnya dan sebagainya baru kemudian kita putuskan untuk membuat apa. Karena memang penting sekali, karena KPU ini terlalu padat ya," tutur Ilham.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hibah yang diberikan KPK dalam rangka optimalisasi dan pemanfaatan asset recovery. Sebagai informasi, ada lima instansi yang mendapat hibah KPK yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi dimanfaatkan agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi," beber Ali dalam kesempatan yang sama.

Ali merinci, barang rampasan dihibahkan KPK berwujud seperti kendaraan, tanah dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 Miliar.

Kemenag Dapat Hibah Harta Rampasan Korupsi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan sebidang tanah dan bangunan hasil rampasan korupsi di Madiun, kepada Kementerian Agama. Menanggapi hibah tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil menyatakan siap mempergunakannya untuk Kantor Urusan Agama (KUA) atau sarana pendidikan.

"Kita hitung nanti yang mana yang paling memungkinkan. Apakah bisa digunakan untuk KUA sebagai pelayanan keagamaan atau madrasah sebagai pelayanan pendidikan," kata Yaqut saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Yaqut merinci, luas tanah dan bangunan hasil hibah rampasan korupsi dari KPK adalah 400 meter persegi. Menurut Yaqut, hal itu dapat menjadi solusi dari keterbatasan kementeriannya yang tidak memiliki tanah dan bangunan secara mandiri.

"Kementerian Agama ini enggak punya tanah, enggak punya bangunan. Kita mengalami kendala yang sangat berarti dalam pelayanan, pelayanan pendidikan dan keagamaan. Pelayanan keagamaan kita KUA-KUA, rata-rata punya Pemda bukan milik Kementerian Agama," tambah Yaqut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya